Bandar Lampung

Calon Penumpang KA Rajabasa Wajib Tunjukkan Suket Rapid Test Antigen

Para calon penumpang Kereta Api atau KA Rajabasa, wajib tunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen, mulai 9 Januari hingga 25 Januari 2021.

Dokumentasi PT KAI Divre Tanjungkarang
Ilustrasi Kereta Api. Para calon penumpang Kereta Api atau KA Rajabasa, wajib tunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen, mulai 9 Januari hingga 25 Januari 2021. (Dokumentasi PT KAI Divre Tanjungkarang) 

Selanjutnya penumpang akan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA Rajabasa wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” tandas Jaka Jakarsih.

Baca juga: Perbaikan Jalan Lingkungan di Bandar Lampung Dianggarkan Rp 15 Miliar

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Jamin Stok Pangan Aman Meski Masuk Puncak Musim Hujan

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved