Bandar Lampung
Calon Penumpang KA Rajabasa Wajib Tunjukkan Suket Rapid Test Antigen
Para calon penumpang Kereta Api atau KA Rajabasa, wajib tunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen, mulai 9 Januari hingga 25 Januari 2021.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi PT KAI Divre Tanjungkarang
Ilustrasi Kereta Api. Para calon penumpang Kereta Api atau KA Rajabasa, wajib tunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen, mulai 9 Januari hingga 25 Januari 2021. (Dokumentasi PT KAI Divre Tanjungkarang)
Selanjutnya penumpang akan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA Rajabasa wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” tandas Jaka Jakarsih.
Baca juga: Perbaikan Jalan Lingkungan di Bandar Lampung Dianggarkan Rp 15 Miliar
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Jamin Stok Pangan Aman Meski Masuk Puncak Musim Hujan
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/calon-penumpang-ka-rajabasa-wajib-tunjukkan-suket-rapid-test-antigen.jpg)