Pencurian di Lampung Tengah
Mau Salat Subuh, Warga Terusan Nunyai Baru Sadar Motor dan Ponselnya Digasak Maling
Korban Zaka Nur Sodik mengaku baru mengetahui menjadi korban pencurian setelah sang istri melihat pintu depan rumahnya dalam kondisi terbuka.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Man (25), pelaku pencurian di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, diringkus polisi.
Korban Zaka Nur Sodik mengaku baru mengetahui menjadi korban pencurian setelah sang istri melihat pintu depan rumahnya dalam kondisi terbuka.
Saat itu istrinya bangun untuk salat Subuh sekitar pukul 04.00 WIB.
"Istri saya membangunkan saya, bilang ‘Siapa yang keluar rumah?’ Saya langsung cek motor. Ternyata sudah tidak ada di ruang tengah rumah," jelas Zaka, Senin (11/1/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS Sempat Buron, Pencuri Motor dan Ponsel di Terusan Nunyai Diringkus Polisi
Baca juga: Pencuri di Terusan Nunyai Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Tahun Baruan
Korban juga mendapati tas di ruang tengah juga raib.
"Di dalam tas ada handphone, uang tunai, STNK, SIM, kartu ATM, serta kartu BPJS Kesehatan," terang korban.
Pelaku juga mencuri tablet Advan warna putih dan handphone Samsung di ruang tamu rumah korban.
Aksi pencurian itu dilaporkan korban ke Mapolsek Terusan Nunyai dengan nomor LP/291-B/ XI /2020/LPG/RES LT/SEK Tenun tanggal 9 November 2020.
Ia mencuri motor Honda New Mega Pro warna hitam abu-abu nomor polisi BE 4189 HS dan ponsel milik korban.
Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa hanya Dijerat Dakwaan Gratifikasi
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa ke PN Tanjungkarang
Pelaku mencongkel pintu depan rumah korban dengan linggis, lalu masuk ke bagian tengah dan kamar korban.
"Saya congkel (pintu) dengan linggis, lalu saya ke ruang tengah. Saya lihat ada motor, dan kuncinya menempel," ujar Man di Mapolsek Terusan Nunyai, Senin (11/1/2021).
Tak hanya motor, pelaku juga masuk ke dalam kamar korban, dan mencuri barang-barang elektronik seperti tablet, handphone, dan tas berisi uang tunai beserta surat-suratnya berharga lainnya.
Setelah kejadian itu, pelaku memilih tinggal dari satu kampung ke kampung lainnya untuk menghindari kejaran polisi.
"Sebagian barang (hasil curian) sudah saya jual, dan uangnya saya gunakan untuk tahun baruan kemarin dan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Sementara ponsel Realme C2 milik korban dipakainya sendiri.
Kepala Polsek Terusan Nunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, aksi pencurian itu terjadi pada 8 November 2020 lalu.
"Modus pelaku masuk ke rumah pada dini hari saat korban tidur, lalu mengambil barang-barang antara lain sepeda motor dan handphone," kata Iptu Santoso, Senin (11/1/2021).
Pelaku masuk ke rumah korban Zaka Nur Sodik dengan cara merusak pintu rumah dengan linggis, lalu mencari barang-barang berharga milik korban.
Untuk menghindari kejaran Unit Reskrim Polsek Terusan Nunyai, pelaku selama ini berpindah-pindah tempat tinggal.
"Selama ini pelaku berpindah-pindah tempat. Kembali ke rumahnya pada waktu-waktu tertentu saja, lalu pindah lagi ke tempat lainnya," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu handphone Realme C2 warna hitam yang diduga kuat merupakan milik korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)