Kasus Pencurian di Lampung Tengah
Kasus Pembobolan Rumah di Lampung Tengah Terungkap Setelah Polisi Tangkap Orang Ini
Ungkap kasus pembobolan rumah di Lampung Tengah terjadi setelah polisi menangkap pelaku Man pada 7 Januari 2021, berkat laporan korban Zaka Nur Sodik.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Ungkap kasus pembobolan rumah di Lampung Tengah terjadi setelah polisi menangkap pelaku Man pada 7 Januari 2021.
Pelaku Man dikejar pihak kepolisian selama dua bulan terakhir berkat laporan korban Zaka Nur Sodik warga Kampung Gunung Agung, 9 November 2020.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda New Mega Pro warna hitam bernomor polisi BE 4189 HS.
Baca juga: Penadah Hasil Pembobolan Rumah di Tanggamus Ditangkap, Polisi Kejar hingga ke Merak
Baca juga: VIDEO Polsek Way Pengubuan Berhasil Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah di Lampung Tengah
Kemudian, satu unit tablet merek Advan, dua unit telepon genggam Realmi C2 warna hitam dan Samsung.
Selain itu, pelaku Man juga menggondol satu tas selempang berisi surat-surat berharga beserta sejumlah uang tunai di dalamnya.
Sebelum berhasil ditangkap, pelaku Man berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku Man, polisi mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam Realmi C2 warna hitam yang diduga kuat miliki korban.
Barang Bukti
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah pelaku pembobolan rumah di Lampung Tengah.
Baca juga: Perkara Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Disidang Pekan Depan
Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa hanya Dijerat Dakwaan Gratifikasi
Sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut diduga merupakan hasil curian.
Kapolsek Iptu Santoso menerangkan, satu unit sepeda motor Honda Kharisma 125 diduga milik korban Martini ditemukan di rumah pelaku.
Tak hanya itu, barang bukti lainya yang berhasil didapat dari pelaku Andi yakni satu unit telepon genggam Oppo A5 warna hitam.
"Dari kamar di rumah pelaku, ditemukan juga pelat nomor motor sama seperti motor korban yakni B 5505 EL."
"Kemudian, satu obeng warna hitam yang diduga untuk mendongkel jendela rumah korban kami amankan," terang Iptu Santoso, Selasa (12/1/2021).
Saat ini, seluruh barang bukti dan pelaku Andi diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Korban Kaget
Korban pembobolan rumah di Lampung Tengah mengetahui peristiwa tersebut setelah melihat jendelanya dalam kondisi terbuka dan rusak.
Dugaan Martini menjadi korban pencurian diperkuat setelah melihat sepeda motor yang ia parkir di bagian tengah rumah, raib dibawa para pelaku.
"Saya kaget lihat jendela engselnya dirusak, dan daun jendela rusak dalam kondisi terbuka."
"Saya bangun tidur sekira pukul 04.30 WIB," jelas Martini, Selasa (12/1/2021).
Korban juga terkejut melihat dua unit handphone yang disimpan di dalam lemari di ruang tengah rumah, turut raib digondol para pencuri.
"Kemungkinan motor dinyalakan di luar rumah, karena kuncinya masih menempel di kontak motor, dan pelaku keluar dari pintu belakang rumah," terang Martini.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Terusan Nunyai dengan nomor laporan : LP/ 09-B/ I /2021/LPG/RES LT/SEK Tenun tanggal 07 Januari 2021.
Modus Mendongkel Jendela
Seorang pelaku pembobolan rumah di Lampung Tengah tak membantah keterangan rekannya, terkait peristiwa tersebut.
Pelaku Andi juga tak membantah keterangan rekannya, Man, terkait pencurian sepeda motor yang mereka lakukan.
Modus keduanya mencongkel jendela rumah lalu masuk ke dalam.
Aksi pencurian itu, kata Andi, dilakukan pada Rabu (6/1/2021) sekira pukul 01.30 WIB.
Keduanya masuk ke rumah korban Martini secara merusak jendela di bagian belakang rumah.
"Jendela kami mendongkel pakai obeng di bagian engsel, lalu kami masuk ke rumah."
"Di dalam kami mencari barang-barang," jelas pelaku Andi, Selasa (12/1/2021).
Selain satu unit sepeda motor merek Honda Kharisma 125 warna hitam nomor polisi B 5505 EL, Andi dan Man juga menggondol dua unit handphone merek Oppo A 5 warna hitam, dan Nokia warna hitam.
Setelah mendapatkan barang-barang dari rumah korban Martini, kemudian kedua pelaku pembobolan rumah itu keluar membuka pintu bagian belakang rumah.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Terusan Nunyai kembali menciduk satu pelaku pembobolan rumah di di Kampung Gunung Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Penangkapan terhadap pelaku pembobolan rumah tersebut atas dasar keterangan pelaku lainnya, Man (25), yang telah ditangkap pada 7 Januari 2021.
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, rekan Man yang ditangkap yakni Andi (24) warga Kampung Gunung Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
"Pelaku Man terlibat dua tempat kejadian perkara (TKP), satu di rumah warga di Kampung Gunung Agung November 2020 dan satu lainnya di kampung yang sama bersama pelaku Andi pada Rabu (6/1/2021)," terang Iptu Santoso, Selasa (12/1/2021).
Dari keterangan Man itu, terus Santoso, polisi akhirnya melakukan penyidikan dan menangkap Andi di rumahnya, Jumat (8/1/2021).
"Sebelum kami amankan, pelaku Man rupanya seorang spesialis curanmor, dan baru saja melakukan pencurian sepeda motor secara masuk ke rumah korban bersama Andi," ucap Iptu Santoso.
Pelaku Andi dan Man disidik berdasarkan laporan korban Martini, warga Kampung Gunung Agung, yang kehilangan satu unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam di dalam rumahnya, 7 Januari 2021.
Saat ini kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Bandar Surabaya Lampung Tengah
Baca juga: Curi Motor di Kotabumi, Pria asal Lampung Tengah Diciduk Polres Lampung Utara
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Caption: Pelaku Man beserta barang bukti Handphone diamankan Polsek Terusan Nunyai.