Pringsewu
Ibu Kota Kabupaten Pringsewu Hasilkan 12 Ton Sampah per Hari, Sujadi Berharap TPS-3R Jadi Solusi
dengan TPS-3R berteknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos dapat menjadikan sampah barang bernilai.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tempat Pengolahan Sampah-Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) diharapkan dapat menjadi solusi persoalan sampah di Kabupaten Pringsewu.
Dimana Ibu Kota Kabupaten Pringsewu menghasilkan sampah dalam sehari sebanyak 12 ton lebih.
Oleh karena itu dengan TPS-3R berteknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos dapat menjadikan sampah barang bernilai.
Bupati Pringsewu Sujadi meresmikan TPS-3R yang dibangun dengan APBN 2020 senilai Rp 11,5 miliar tersebut, Kamis, 14 Januari 2021 di Kelurahan Pringsewu Barat.
Baca juga: Drainase Jl Yos Sudarso Bandar Lampung Banyak Sampah
Baca juga: Tak Ada Perlakuan Khusus atas Sampah yang Dibuang, Jadi Alasan Kota Metro Tak Lagi Terima Adipura
"Bersyukur sekali walaupun dalam suasana Covid dilaksanakan dengan baik, tidak nyangka bangunan semegah ini tempat mengelola sampah," kata Sujadi.
Sujadi megatakan, bangunan TPS-3R menjadi tanggungjawab bersama. Manajemen persampahan sudah dibuat dengan organisasi pengelolanya.
Dia berharap, sumber dana yang ditanam di TPS-3R bisa berjalan dalam tempo beberapa waktu. Selain itu, TPS3R ini dapat menghasilkan uang.
Sujadi akan melihat perkembangannya dalam kurun waktu satu tahun. Menurutnya, sampah kalau sudah dipilah tidak ada yang tidak bermanfaat.
"Saya kira tidak ada sesuatu yang tidak menjadi barang bernilai," tuturnya.
Sujadi tidak ingin bangunan tersebut menjadi mangkrak. Oleh karena itu dia meminta supaya dipersiapkan manajemen dan managernya bagus. Serta organisasinya yang baik.
Baca juga: Warga Pringsewu Geger Penemuan Bayi dalam Tas Kain di Depan Pagar Panti Asuhan
Baca juga: Kakek di Pringsewu Diduga Jatuh ke Kolam Saat Akan Ambil Air Wudu
Dia berharap tiga keluarhan yang terdapat TPS-3R bebas dari sampah. Yakni Kelurahan Pringsewu Barat, Kelurahan Pringsewu Selatan dan Kelurahan Pringsewu Utara.
Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Lampung Maria D Isa mengungkapkan, penempatan TPS-3R itu mempertimbangkan aspek sosial dan kesiapan.
Sehingga dipilih lah tiga titik tersebut, Kelurahan Pringsewu Barat, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kelurahan Pringsewu Utara.
Dia pun bersyukur karena kegiatan TPS-3R sebagai peningkatan kualitas permukiman kumuh Kabupaten Pringsewu Kawasan Sakai Sembayan selesai tepat waktu.
Maria menuturkan jika pembangunan tersebut secara kawasan.
Jadi penanganan kota kumuh ini dibagi secara kawasan dan lingkungan.
Tidak hanya TPS-3R saja yang dibangun, tapi ada jalan dan drainase.
Menurutnya pembangunan TPS-3R ini tidak akan berhasil tanpa ada komitmen Pemerintah Daerah (Pemda).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pringsewu Hendrid mengungkapkan pada 14 Desember 2020 telah dilakukan juga serah terima operasional TPS3R dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Lampung Kementrian PUPR kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu.
Ketiga TPS3R ini memiliki fasilitas masing-masing mensin pencacah plastik, mesin pencacah sampah organik, mesin pengayak kompos, fasilitas pengomposan dan juga satu unit kendaraan motor roda tiga.
Fasilitasi tersebut menjadi satu kesatuan dari bangunan TPS3R.
Hendrid menuturkan melalui APBD 2021 ini, akan melengkapi fasilitas TPS3R.
Diantaranya timbangan sampah, mesin pres plastik, mesin jahit karung dan juga satu unit kendaraan roda tiga.
Selain fasilitas tersebut, juga memberikan bantuan biaya operasional seperti listrik, BBM, pelumas, dan biaya perawatan mesin. Serta peralatan pendukung lainnya seperti cangkul, sekop, garuk sampah, golok, gunting dan lainnya.
Juga peralatan perlengkapan kerja untuk menjamin keselamatan dan kesehatan.
Kemudian insentif pendampingan sebesar Rp 1 juta per orang per bulan selama 12 bulan.
Baca juga: Bupati Sujadi Beberkan Alasan Selalu Hadiri Pemakaman Pasien Covid-19 di Pringsewu
Baca juga: Jual Sabu, Warga Pringsewu Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
"Konsekuensinya, TPS3R harus beroperasi secara optimal dalam mengelola sampah di masing-masing kelurahan," tuturnya.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)