Tribun Metro

Tak Ada Perlakuan Khusus atas Sampah yang Dibuang, Jadi Alasan Kota Metro Tak Lagi Terima Adipura

Kota Metro masih setia menjalankan sistem open dumping alias sampah yang dibuang begitu saja di tempat pembuangan akhir tanpa ada perlakuan apapun.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak
Seorang pemulung sedang mencari barang di tumpukan sampah di TPA Karangrejo, Kota Metro, Minggu (22/11/2020). Saat ini pengelolaan sampah di Metro masih menerapkan pola open dumping alias tak ada perlakuan khusus atas sampah yang dibuang. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Kota Metro masih setia menjalankan sistem open dumping alias sampah yang dibuang begitu saja di tempat pembuangan akhir tanpa ada perlakuan apapun.

Hal tersebut menjadi satu di antara banyak faktor Kota Metro tak lagi pernah menerima penghargaan Adipura.

Terakhir, Kota Metro menerima penghargaan yang diberikan pemerintah pusat kepada kabupaten/kota yang berhasil mengelola kebersihan dan lingkungan, tujuh tahun silam.

Satu di antara syarat mutlak penerima Adipura, seperti yang tertuang dalam Permen Lingkungan Hidup nomor 7 Tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan program Adipura, daerah tak lagi menjalankan TPA open dumping dan menggantikan dengan sistem sanitary landfill atau minimal controlled landfill.

Tribun Lampung pun mendatangi TPA Karangrejo untuk bisa secara dekat menyaksikan kondisi terkini, sejak kunjungan terakhir tahun 2018 silam.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Metro Meninggal Dunia, Punya Riwayat Diabetes dan Ginjal

Baca juga: Tahun 2021, DLH Tulangbawang Barat Olah Sampah dan Kotoran Sapi Jadi Pupuk Organik Cair

Tumpukan sampah terlihat kian membukit hingga mencapai ketinggian empat sampai lima meter.

"Begini kondisinya sekarang (TPA Karangrejo)."

"Memang kalau luas total itu tujuh hektare lebih, tapi khusus untuk tempat pembuangan ini hanya 2,7 hektare."

"Lainnya kan untuk IPLT dan kantor," ucap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sampah dan Kebersihan TPAS Karangrejo Supriyanto, Minggu (22/11/2020).

Pihaknya mengaku, terkait ramah lingkungan, TPA Karangrejo memang sudah tidak memenuhi syarat dan kurang layak.

Di mana seharusnya sudah menerapkan sanitary landfill, yakni sampah sudah ada pemilahan dan ditutup setiap hari menggunakan tanah.

"Tapi kita tetap berupaya semaksimal mungkin untuk mengurangi pencemaran, seperti bau kami usahakan tutup pakai tanah."

"Kemudian gas, itu kami sudah alirkan lewat IPAL lindi, sudah kami coba," imbuh Supriyanto.

Ia menjelaskan, TPA Karangrejo saat ini hanya memiliki dua alat berat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved