Sidang Pemerasan di Lampung
2 Oknum PNS dan Oknum Ormas Peras Kades di Lampung Timur karena Pembayaran PTSL
Temuan pembayaran untuk sertifikat PTSL di Lampung Timur, menjadi dasar 2 oknum PNS dan 2 oknum ormas peras kades di Lampung Timur.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi palu sidang. Temuan pembayaran untuk sertifikat PTSL di Lampung Timur, menjadi dasar 2 oknum PNS dan 2 oknum ormas peras kades di Lampung Timur.
"Menuntut Majelis Hakim Tipikor yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama lima tahun," ungkap JPU.
Tak hanya itu, JPU Habi juga menuntut agar keempat terdakwa dihukum pidana denda sebesar Rp 200 juta.
"Jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama tiga bulan," serunya.
Baca juga: Sita 52 Paket Sabu, Polres Lampung Timur Ringkus Bandar Narkoba asal Jabung
Baca juga: Oknum PNS Hamili Siswi SMP, Terbongkar saat Ibu Korban Beli Testpack
Perlu diketahui, keempat terdakwa, yakni dua oknum PNS dan dua oknum ormas itu terjaring OTT Polda Lampung saat peras kades di Lampung Timur, tepatnya Kepala Desa Cempaka Nuban, Batanghari Nuban. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )