Sidang Pemerasan di Lampung

2 Oknum PNS dan Oknum Ormas Peras Kades di Lampung Timur karena Pembayaran PTSL

Temuan pembayaran untuk sertifikat PTSL di Lampung Timur, menjadi dasar 2 oknum PNS dan 2 oknum ormas peras kades di Lampung Timur.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi palu sidang. Temuan pembayaran untuk sertifikat PTSL di Lampung Timur, menjadi dasar 2 oknum PNS dan 2 oknum ormas peras kades di Lampung Timur. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerasan yang dilakukan dua oknum PNS dan oknum ormas terhadap Kades Cempaka Nuban, Batanghari Nuban, Lampung Timur, bermula dari temuan pembayaran.

Temuan pembayaran untuk sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lampung Timur, menjadi dasar 2 oknum PNS dan 2 oknum ormas peras kades di Lampung Timur.

Dalam dakwaannya, JPU Muchamad Habi Hendarso menyampaikan, perbuatan keempat terdakwa bermula pada Maret 2020.

Baca juga: Oknum PNS Dishub Bandar Lampung Diduga Terlibat Pencurian Mobil, Kadis: Sudah Cek, Tidak Ada

Baca juga: Setor Duit Rp 150 Juta ke Oknum PNS Lampung Utara, Anak Korban Tak Kunjung Jadi ASN

"Terdakwa Firmansyah merupakan Ketua Ormas Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur menemui terdakwa Suparmin yang merupakan Ketua Ranting Ormas," ujar Muchamad Habi Hendarso, Senin (18/1/2021).

Dalam pertemuan tersebut, kata JPU, kedua terdakwa membicarakan temuan bukti kuitansi pembayaran biaya sertifikat PTSL dari masyarakat Desa Cempaka Nuban.

"Selanjutnya, terdakwa Firmansyah dan terdakwa Suparmin membuat laporan atau surat pengaduan tertulis kepada Inspektorat Lampung Timur, nomor 999/Ormas.PP/III/2020 tanggal 9 Maret 2020," tutur Muchamad Habi Hendarso.

JPU menambahkan, atas laporan pengaduan tersebut, Inspektorat Lampung Timur menindaklanjuti penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor B/Sprint/118/02-SK/2020 tanggal 17 Maret 2020 

"Kemudian terdakwa Himawan Santosa membuat nota dinas memasukkan nama terdakwa Hendri Widio Harjoko dan diterbitkan Surat Perintah Tugas baru Nomor B/Sprint/157/02-SK/2020 tanggal 5 Mei 2020," tandas Muchamad Habi Hendarso.

Sebelumnya diberitakan, peras kades di Lampung Timur, dua oknum PNS Inspektorat Lampung Timur bersama dua oknum ormas dituntut hukuman penjara selama lima tahun.

Baca juga: Pemakaman Pasien Covid-19 di Lampung Timur Dikawal Ketat TNI dan Polisi

Baca juga: Terlibat Jaringan Narkoba, Warga Jabung Diringkus Polres Lampung Timur

Kedua oknum PNS tersebut yakni Hendri Widio Harjoko warga Purbolinggo Lampung Timur dan Himawan Santosa warga Metro Timur Metro.

Sedangkan oknum ormas adalah Firmansyah dan Suparmin warga Batanghari Nuban Lampung Timur selaku pengurus ormas dan merangkap LSM.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/1/2021), keempatnya dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah.

Mereka melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaannya.

JPU Muchamad Habi Hendarso menyampaikan, perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menuntut Majelis Hakim Tipikor yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama lima tahun," ungkap JPU.

Tak hanya itu, JPU Habi juga menuntut agar keempat terdakwa dihukum pidana denda sebesar Rp 200 juta.

"Jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama tiga bulan," serunya.

Baca juga: Sita 52 Paket Sabu, Polres Lampung Timur Ringkus Bandar Narkoba asal Jabung

Baca juga: Oknum PNS Hamili Siswi SMP, Terbongkar saat Ibu Korban Beli Testpack

Perlu diketahui, keempat terdakwa, yakni dua oknum PNS dan dua oknum ormas itu terjaring OTT Polda Lampung saat peras kades di Lampung Timur, tepatnya Kepala Desa Cempaka Nuban, Batanghari Nuban. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved