Sidang Pemerasan di Lampung

2 Oknum PNS Inspektorat di Lampung Timur Minta Kades Cepat Selesaikan Masalah

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dua oknum PNS dan dua oknum ormas yang peras kades di Lampung Timur, dituntut penjara lima tahun.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Keempat terdakwa yang peras kades di Lampung Timur saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (18/1/2021). Dua oknum PNS Inspektorat di Lampung Timur minta kades untuk cepat selesaikan masalah dengan dua oknum ormas (pelapor). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menindaklanjuti laporan ormas, Inspektorat Lampung Timur panggil Kepala Desa Cempaka Nuban Anton Budianto.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (18/1/2021), dua oknum PNS dan dua oknum ormas yang peras kades di Lampung Timur, dituntut hukuman penjara lima tahun.

Pada dakwaannya, JPU Muchamad Habi Hendarso menyampaikan, Inspektorat Lampung Timur menindaklanjuti laporan ormas dan memanggil Anton Budianto selaku Kades Cempaka Nuban pada Kamis (11/1/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS 2 Oknum PNS dan Oknum Ormas di Lampung Timur Dituntut 5 Tahun Bui

Baca juga: Setor Duit Rp 150 Juta ke Oknum PNS Lampung Utara, Anak Korban Tak Kunjung Jadi ASN

"Setelah dilakukan pemeriksaan, saksi Anton Budianto menghadap terdakwa Himawan Santosa di ruangannya bersama terdakwa Hendri Widio Harjoko," ungkap Muchamad Habi Hendarso, Senin (18/1/2021).

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Himawan Santosa menyampaikan kepada saksi Anton Budianto agar segera menyelesaikan permasalahan dengan pelapor Firmansyah.

Tak hanya itu, terus JPU, terdakwa Himawan juga meminta terdakwa Hendri agar membantu saksi Anton Budianto untuk segera menyelesaikan masalah dengan terdakwa Firmansyah.

"Terdakwa Himawan juga mengatakan ke Anton untuk segera menyelesaikan karena sudah terlalu lama," tandas Muchamad Habi Hendarso.

Temuan Kuitansi Pembayaran

Dua oknum PNS dan oknum ormas peras kades Cempaka Nuban, Batanghari Nuban, Lampung Timur, bermula dari temuan pembayaran.

Baca juga: Pemakaman Pasien Covid-19 di Lampung Timur Dikawal Ketat TNI dan Polisi

Baca juga: Terlibat Jaringan Narkoba, Warga Jabung Diringkus Polres Lampung Timur

Temuan pembayaran untuk sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lampung Timur, menjadi dasar 2 oknum PNS dan 2 oknum ormas peras kades di Lampung Timur.

Dalam dakwaannya, JPU Muchamad Habi Hendarso menyampaikan, perbuatan keempat terdakwa bermula pada Maret 2020.

"Terdakwa Firmansyah merupakan Ketua Ormas Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur menemui terdakwa Suparmin yang merupakan Ketua Ranting Ormas," ujar Muchamad Habi Hendarso, Senin (18/1/2021).

Dalam pertemuan tersebut, kata JPU, kedua terdakwa membicarakan temuan bukti kuitansi pembayaran biaya sertifikat PTSL dari masyarakat Desa Cempaka Nuban.

"Selanjutnya, terdakwa Firmansyah dan terdakwa Suparmin membuat laporan atau surat pengaduan tertulis kepada Inspektorat Lampung Timur, nomor 999/Ormas.PP/III/2020 tanggal 9 Maret 2020," tutur Muchamad Habi Hendarso.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved