Sidang Pemerasan di Lampung
2 Oknum PNS Inspektorat di Lampung Timur Minta Kades Cepat Selesaikan Masalah
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dua oknum PNS dan dua oknum ormas yang peras kades di Lampung Timur, dituntut penjara lima tahun.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
JPU menambahkan, atas laporan pengaduan tersebut, Inspektorat Lampung Timur menindaklanjuti penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor B/Sprint/118/02-SK/2020 tanggal 17 Maret 2020
"Kemudian terdakwa Himawan Santosa membuat nota dinas memasukkan nama terdakwa Hendri Widio Harjoko dan diterbitkan Surat Perintah Tugas baru Nomor B/Sprint/157/02-SK/2020 tanggal 5 Mei 2020," tandas Muchamad Habi Hendarso.
Sebelumnya diberitakan, peras kades di Lampung Timur, dua oknum PNS Inspektorat Lampung Timur bersama dua oknum ormas dituntut hukuman penjara selama lima tahun.
Kedua oknum PNS tersebut yakni Hendri Widio Harjoko warga Purbolinggo Lampung Timur dan Himawan Santosa warga Metro Timur Metro.
Sedangkan oknum ormas adalah Firmansyah dan Suparmin warga Batanghari Nuban Lampung Timur selaku pengurus ormas dan merangkap LSM.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (18/1/2021), keempatnya dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah.
Mereka melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaannya.
JPU Muchamad Habi Hendarso menyampaikan, perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menuntut Majelis Hakim Tipikor yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama lima tahun," ungkap JPU.
Tak hanya itu, JPU Habi juga menuntut agar keempat terdakwa dihukum pidana denda sebesar Rp 200 juta.
"Jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama tiga bulan," serunya.
Baca juga: Sita 52 Paket Sabu, Polres Lampung Timur Ringkus Bandar Narkoba asal Jabung
Baca juga: Oknum PNS Hamili Siswi SMP, Terbongkar saat Ibu Korban Beli Testpack
Perlu diketahui, keempat terdakwa, yakni dua oknum PNS dan dua oknum ormas itu terjaring OTT Polda Lampung saat peras kades di Lampung Timur, tepatnya Kepala Desa Cempaka Nuban, Batanghari Nuban. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )