Sidang Pemerasan di Lampung
Oknum PNS Inspektorat Lampung Timur Minta Jatah Rp 20 Juta ke Pelapor
Dalam persidangan, dua oknum PNS dan dua oknum ormas yang peras kades di Lampung Timur, dituntut penjara lima tahun.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Saat oknum ormas hubungi Inspektorat, terdakwa Himawan malah meminta jatah.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (18/1/2021), dua oknum PNS dan dua oknum ormas yang peras kades di Lampung Timur, dituntut hukuman penjara lima tahun.
Pada dakwaannya, JPU Muchamad Habi Hendarso menyampaikan, pada Selasa 16 Juni 2020, terdakwa Firmansyah menghubungi terdakwa Himawan Santosa.
Baca juga: BREAKING NEWS 2 Oknum PNS dan Oknum Ormas di Lampung Timur Dituntut 5 Tahun Bui
Baca juga: Setor Duit Rp 150 Juta ke Oknum PNS Lampung Utara, Anak Korban Tak Kunjung Jadi ASN
"Maksudnya ingin menanyakan perkembangan pelaporannya, dan ditanggapi oleh terdakwa Himawan Santosa, pemeriksaan sudah mengarah kepada unsur pidana," ujar Muchamad Habi Hendarso, Senin (18/1/2021).
Lanjut JPU, terdakwa Himawan mengingatkan kepada terdakwa Firmansyah apabila saksi Anton Budianto menemui untuk tidak main receh.
"Karena, terdakwa Himawan Santosa meminta agar ia mendapat bagian minimal Rp 20 juta dan untuk pelapor Firmansyah dan Suparmin Rp 50 juta," sebut Muchamad Habi Hendarso.
Masih kata JPU, terdakwa Himawan memerintahkan terdakwa Firmansyah untuk berkoordinasi dengan terdakwa Hendri.
Selanjutnya, kata JPU, saksi Anton Budianto tidak menemui terdakwa Firmasyah melainkan terdakwa Hendri.
"Dalam pertemuan dengan terdakwa Hendri, saksi Anton Budianto bingung, karena hanya memiliki uang Rp 5 juta," beber Muchamad Habi Hendarso.
Baca juga: Pemakaman Pasien Covid-19 di Lampung Timur Dikawal Ketat TNI dan Polisi
Baca juga: Terlibat Jaringan Narkoba, Warga Jabung Diringkus Polres Lampung Timur
JPU mengatakan, terdakwa Hendri menyampaikan ke saksi Anton untuk mengikuti aturan, jika tidak temuan tersebut diserahkan ke kejaksaan.
"Terdakwa Hendri mengatakan kepada saksi Anton Budianto untuk menyiapkan uang Rp 75 juta, karena akan diberikan kepada pelapor Rp 35 juta sampai Rp 40 juta, dan sisanya untuk penyelesaian di inspektorat, kejari dan polres," tandas Muchamad Habi Hendarso.
Inspektorat Panggil Kades
Menindaklanjuti laporan ormas, Inspektorat Lampung Timur panggil Kepala Desa Cempaka Nuban Anton Budianto.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (18/1/2021), dua oknum PNS dan dua oknum ormas yang peras kades di Lampung Timur, dituntut hukuman penjara lima tahun.