Pencabulan di Pringsewu
Gadis Santri di Pringsewu Mengaku Berkali-kali Dicabuli Gurunya
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, DM mengaku sudah berkali-kali menjadi korban pencabulan oleh HY.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - DM (12), gadis yang menjadi santri di sebuah pondok pesantren di Pringsewu, mengaku berkali-kali dicabuli oleh gurunya, HY (33).
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, DM mengaku sudah berkali-kali menjadi korban pencabulan oleh HY.
"Pertama dilakukan pelaku pada pertengahan November 2020. Kemudian bulan Desember 2020 dan terakhir pada 16 Januari 2021 pukul 00.19 WIB kemarin," kata Atang, mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (20/1/2021).
HY sudah diamankan petugas Polsek Pringsewu Kota tanpa perlawanan, Senin (18/1/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS Pembimbing Agama di Pringsewu Ditangkap karena Cabuli Anak Didik
Baca juga: Santri Ponpes di Natar Lampung Selatan Ditangkap karena Cabuli 4 Adik Kelas yang juga Laki-laki
Atang menjelaskan, pelaku telah mengakui perbuatannya.
Atang mengungkapkan, korban DM merupakan anak didik HY.
"Orangtua korban melapor setelah mendapat informasi dari warga bila pelaku telah melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban," ungkap Atang.
Berkat laporan itu, petugas menangkap HY.
Menurut Atang, orang tua korban melapor ke polisi karena tidak terima dengan perbuatan pelaku.
Baca juga: Tak Terima Anaknya Dicabuli Guru Ngaji, Warga Pringsewu Lapor ke Polisi
Baca juga: Pringsewu Zona Merah, Pedagang Pasar Diberikan Masker dan Diingatkan Disiplin Protokol Kesehatan
Apalagi HY sudah berkeluarga.
Atang mengatakan, DM menetap di pondok yang dikelola oleh HY.
Dia mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah perbuatan cabul pelaku diketahui oleh seorang warga.
Kemudian warga tersebut melapor kepada orangtua korban.
Atas informasi tersebut, orangtua korban melapor ke Mapolsek Pringsewu Kota, Senin (18/1/2021) pukul 20.30 WIB.
Petugas melakukan proses penyelidikan dan mengamankan pelaku dengan bukti permulaan yang cukup.
"Pelaku HY telah kami amankan Senin, 18 Januari 2021 pukul 22.30 WIB di rumahnya," ujar Atang.
Pelaku diamankan dua jam setelah orangtua korban melapor ke Polsek Pringsewu Kota. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)