Kasus Pencurian di Lampung Tengah

Polisi Masih Buru 2 Pelaku Pembobolan Rumah di Lampung Tengah yang Buron

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian dari tangan pelaku pembobolan rumah di Lampung Tengah.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi penangkapan. Polisi juga masih buru 2 pelaku pembobolan rumah di Lampung Tengah yang buron. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian dari tangan pelaku pembobolan rumah di Lampung Tengah.

Barang bukti hasil curian yang diamankan di rumah pelaku Imam antara lain satu set kursi tamu jati ukir berikut dua meja jati ukir.

"Barang bukti tersebut kami amankan di rumah pelaku."

BREAKING NEWS Polisi Tangkap 1 Pelaku Pembobolan Rumah, 2 Lagi Masih Buron

Kasus Pembobolan Rumah di Lampung Tengah Terungkap Setelah Polisi Tangkap Orang Ini

"Kemungkinan kursi dan meja jati tersebut digunakan pelaku di rumahnya," ujar Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf, Kamis (21/1/2021).

Dilanjutkan Sutana, saat ini pihaknya tengah mengejar kedua rekan pelaku Imam lainnya yang sudah diketahui identitasnya.

"Dua pelaku lainnya sudah kami ketahui identitasnya, dan saat ini masih terus dilakukan pengejaran di lapangan," kata Kompol Sutana Yusuf.

Sutana mengimbau, jika meninggalkan rumah dalam waktu lama, supaya seluruh bagian pintu dan jendela dikunci rapat.

Pakai Mobil Pikap

Seorang pelaku pembobolan rumah di Lampung Tengah yang tertangkap polisi mengakui perbuatannya.

Korban Pembobolan Rumah di Lampung Tengah Kaget Lihat Jendela Rusak

Pelaku Pembobolan Rumah di Lampung Tengah Modusnya Mendongkel Jendela

Pelaku Imam mengatakan, aksi pembobolan rumah yang dilakukannya bersama dua rekannya terjadi saat dini hari.

Pelaku menggunakan satu unit mobil pikap untuk membawa perabotan dari rumah korban.

Pelaku Imam menerangkan, ia dan kedua rekannya masuk ke rumah korban secara naik tembok rumah, lalu masuk ke halaman belakang.

"Setelah itu kami dongkel pintu belakang menggunakan linggis besi, lalu kami masuk ke dalam rumah," terang pelaku Imam, Kamis (21/1/2021).

Tak mau ambil pusing memilih barang yang hendak dicuri, terus pelaku, ia dan dua rekannya lantas menggasak semua perabotan yang ada di dalam rumah.

"Kami ambil semua perabotan di dalam rumah."

"Kami buka pintu bagian depan rumah lalu kami angkut semuanya menggunakan mobil," terang pelaku Imam.

Selanjutnya, barang hasil pembobolan rumah di Lampung Tengah itu dijual ke sejumlah orang di luar kota.

Hasil dari penjualan barang curian itu mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Merugi Puluhan Juta

Aksi pembobolan rumah di Lampung Tengah mengakibatkan korban merugi hingga puluhan juta rupiah.

Korban Dwi Widi mengatakan, tidak hanya kursi dan televisi, perabotan lainnya yang ada di dalam rumah juga turut dibawa oleh para pelaku pembobolan rumah.

"Satu unit kulkas satu pintu merek Sharp, satu mixer merk Philips, satu tabung gas LPG 15 kilogram, satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu magicom merek Philips ikut dicuri juga," kata korban Dwi Widi, Kamis (21/1/2021).

Kemudian, barang-barang lainnya yang dicuri pelaku yakni gorden pintu sebanyak delapan lembar, dua lemari plastik merek Napolly, satu ambal karakter Keropi, satu karpet lantai, satu blender merk Philips, satu unit pompa air merk Sanyo.

Satu ukiran kaligrafi hiasan dinding, lima set bed cover, tiga buah boneka jumbo, satu buah rak sepatu etalase, serta satu unit handphone merek OPPO A37 juga digondol para pelaku.

"Saya sehari sebelum kejadian pulang dan menginap di rumah ibu di Metro."

"Sebelum saya tinggal, semuanya (pintu) sudah dikunci rapat, tapi saya gak tahu mereka (pelaku) bisa juga membobol rumah," terang Dwi Widi.

Atas kejadian itu, korban Dwi Widi kemudian melapor ke Mapolsek Terbanggi Besar dengan nomor laporan: LP/ 518-B /IX/2020/RES LT/SEK TEBAS.

Laporan polisi pembobolan rumah di Lampung Tengah tersebut dilakukan korban tertanggal 22 September 2020.

Tetangga Kaget

Peristiwa pembobolan rumah di Lampung Tengah diketahui setelah salah seorang tetangga melihat pintu belakang rumah korban terbuka.

Saksi Heri menyebut, ia melihat rumah Dwi bagian belakangnya dalam kondisi terbuka.

Setelah dilihat saksi, ia terkejut melihat hampir seisi rumah ludes.

"Saya kaget lihat rumah kok kosong, hampir semua perabotan hilang mulai dari televisi, kursi di ruang tamu, kulkas dan barang-barang lainnya," ucap Heri, Kamis (21/1/2021).

Mengetahui kondisi rumah kerabatnya dibobol pencuri, sekira pukul 14.30 WIB, kemudian saksi melaporkan kepada korban Dwi agar segera pulang ke rumah.

"Karena saya tahu dia (korban) pulang ke Metro, jadi waktu itu juga saya suruh dia pulang ke Bandar Jaya supaya lihat kondisi rumahnya," terang Heri.

Saksi meyakini, jika aksi pencurian tersebut terjadi pada waktu dini hari.

Alasannya, saksi sempat melihat kondisi rumah korban sebelumya tidak ada sesuatu yang mencurigakan.

Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar tangkap satu dari tiga pelaku pembobolan rumah di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Lampung Tengah.

Pelaku mengangkut hampir semua perabotan milik korban.

Satu pelaku yang berhasil ditangkap yakni Imam (20) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Lampung Timur.

Ia diamankan pada Jumat (15/1/2021) lalu di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, modus pelaku Imam membobol rumah korban Dwi Widi (34) setelah mengetahui rumah dalam kondisi kosong.

"Pelaku bersama dua rekannya yang masih buron masuk ke dalam rumah (korban), Sabtu 19 September 2020 dini hari."

"Mereka menggasak hampir seluruh perabotan di dalam rumah," kata Kompol Sutana Yusuf, Kamis (21/1/2021).

Para pelaku masuk ke dalam rumah, kata Sutana, secara merusak pintu belakang rumah dengan cara mencongkel pakai linggis besi.

"Perabotan yang dicuri pelaku antara lain satu set kursi tamu jati ukir, dua meja jati ukir, satu unit televisi LED 43 inch merek Panasonic, satu unit TV Led 32 inchi merk Panasonic," jelas Kompol Sutana Yusuf.

Saat ini, pelaku Imam masih diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Ia dikenakan Pasal 363 KUHPidana, ancaman tujuh tahun penjara.

Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Terima Suap Rp 65 M, Uang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Pengakuan Pelaku Curanmor Gagal Total di Lampung Tengah

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved