Kasus Pencurian di Lampung Tengah

Kasus Pembobolan Rumah di Lampung Tengah Terungkap Setelah Polisi Tangkap Orang Ini

Ungkap kasus pembobolan rumah di Lampung Tengah terjadi setelah polisi menangkap pelaku Man pada 7 Januari 2021, berkat laporan korban Zaka Nur Sodik.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Barang bukti sepeda motor yang diamankan dari tangan pelaku pembobolan rumah di Lampung Tengah. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Ungkap kasus pembobolan rumah di Lampung Tengah terjadi setelah polisi menangkap pelaku Man pada 7 Januari 2021.

Pelaku Man dikejar pihak kepolisian selama dua bulan terakhir berkat laporan korban Zaka Nur Sodik warga Kampung Gunung Agung, 9 November 2020.

Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda New Mega Pro warna hitam bernomor polisi BE 4189 HS.

Baca juga: Penadah Hasil Pembobolan Rumah di Tanggamus Ditangkap, Polisi Kejar hingga ke Merak

Baca juga: VIDEO Polsek Way Pengubuan Berhasil Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah di Lampung Tengah

Kemudian, satu unit tablet merek Advan, dua unit telepon genggam Realmi C2 warna hitam dan Samsung.

Selain itu, pelaku Man juga menggondol satu tas selempang berisi surat-surat berharga beserta sejumlah uang tunai di dalamnya.

Sebelum berhasil ditangkap, pelaku Man berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku Man, polisi mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam Realmi C2 warna hitam yang diduga kuat miliki korban.

Barang Bukti

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah pelaku pembobolan rumah di Lampung Tengah.

Baca juga: Perkara Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Disidang Pekan Depan

Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa hanya Dijerat Dakwaan Gratifikasi

Sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut diduga merupakan hasil curian.

Kapolsek Iptu Santoso menerangkan, satu unit sepeda motor Honda Kharisma 125 diduga milik korban Martini ditemukan di rumah pelaku.

Tak hanya itu, barang bukti lainya yang berhasil didapat dari pelaku Andi yakni satu unit telepon genggam Oppo A5 warna hitam.

"Dari kamar di rumah pelaku, ditemukan juga pelat nomor motor sama seperti motor korban yakni B 5505 EL."

"Kemudian, satu obeng warna hitam yang diduga untuk mendongkel jendela rumah korban kami amankan," terang Iptu Santoso, Selasa (12/1/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved