Kasus Pencurian di Lampung Tengah
Kasus Pembobolan Rumah di Lampung Tengah Terungkap Setelah Polisi Tangkap Orang Ini
Ungkap kasus pembobolan rumah di Lampung Tengah terjadi setelah polisi menangkap pelaku Man pada 7 Januari 2021, berkat laporan korban Zaka Nur Sodik.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
"Jendela kami mendongkel pakai obeng di bagian engsel, lalu kami masuk ke rumah."
"Di dalam kami mencari barang-barang," jelas pelaku Andi, Selasa (12/1/2021).
Selain satu unit sepeda motor merek Honda Kharisma 125 warna hitam nomor polisi B 5505 EL, Andi dan Man juga menggondol dua unit handphone merek Oppo A 5 warna hitam, dan Nokia warna hitam.
Setelah mendapatkan barang-barang dari rumah korban Martini, kemudian kedua pelaku pembobolan rumah itu keluar membuka pintu bagian belakang rumah.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Terusan Nunyai kembali menciduk satu pelaku pembobolan rumah di di Kampung Gunung Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Penangkapan terhadap pelaku pembobolan rumah tersebut atas dasar keterangan pelaku lainnya, Man (25), yang telah ditangkap pada 7 Januari 2021.
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, rekan Man yang ditangkap yakni Andi (24) warga Kampung Gunung Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
"Pelaku Man terlibat dua tempat kejadian perkara (TKP), satu di rumah warga di Kampung Gunung Agung November 2020 dan satu lainnya di kampung yang sama bersama pelaku Andi pada Rabu (6/1/2021)," terang Iptu Santoso, Selasa (12/1/2021).
Dari keterangan Man itu, terus Santoso, polisi akhirnya melakukan penyidikan dan menangkap Andi di rumahnya, Jumat (8/1/2021).
"Sebelum kami amankan, pelaku Man rupanya seorang spesialis curanmor, dan baru saja melakukan pencurian sepeda motor secara masuk ke rumah korban bersama Andi," ucap Iptu Santoso.
Pelaku Andi dan Man disidik berdasarkan laporan korban Martini, warga Kampung Gunung Agung, yang kehilangan satu unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam di dalam rumahnya, 7 Januari 2021.
Saat ini kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Bandar Surabaya Lampung Tengah
Baca juga: Curi Motor di Kotabumi, Pria asal Lampung Tengah Diciduk Polres Lampung Utara
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Caption: Pelaku Man beserta barang bukti Handphone diamankan Polsek Terusan Nunyai.