Pencabulan di Lampung Tengah
Ayah yang Rudapaksa Anak Tiri di Lampung Tengah, Ngaku Tak Bisa Tahan Birahi
Di hadapan penyidik Polsek Gunung Sugih, aksi ayah rudapaksa anak tiri di Lampung Tengah, diakui pelaku MM.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Pelaku MM, ayah yang rudapaksa anak tiri saat di Mapolsek Gunung Sugih. Di hadapan penyidik Polsek Gunung Sugih, aksi ayah rudapaksa anak tiri di Lampung Tengah, diakui pelaku MM.
"Aksi rudapaksa itu dilakukan saat korban masih duduk di kelas III SD, saat ini korban duduk di kelas II SMA."
"Jadi, lebih kurang sudah 9 tahun," jelas Iptu Widodo Rahayu.
Pelaku MM saat ini diamankan di Mapolsek Gunung Sugih.
Pelaku ayah rudapaksa anak tiri dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 pengganti kedua UU RI No 23 Tahun 2002 dan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dan dihukum penjara paling lama 15 tahun penjara.
• Ayah yang Cabuli Anak Tiri di Lampung, Tindih Korban Seusai Mandi Sore di Kamar
• Bocah SD di Lampung Tengah Dicabuli Ayah Tiri saat Rumah Sepi, Diminta Tak Cerita ke Orang Lain
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)