Pencabulan di Lampung Tengah

Ayah yang Rudapaksa Anak Tiri di Lampung Tengah, Ngaku Tak Bisa Tahan Birahi

Di hadapan penyidik Polsek Gunung Sugih, aksi ayah rudapaksa anak tiri di Lampung Tengah, diakui pelaku MM.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Pelaku MM, ayah yang rudapaksa anak tiri saat di Mapolsek Gunung Sugih. Di hadapan penyidik Polsek Gunung Sugih, aksi ayah rudapaksa anak tiri di Lampung Tengah, diakui pelaku MM. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Di hadapan penyidik Polsek Gunung Sugih, ayah yang rudapaksa anak tiri di Lampung Tengah, mengakui perbuatannya.

Aksi seorang ayah rudapaksa anak tiri di Lampung Tengah, telah berlangsung selama 9 tahun, dan akhirnya terungkap, setelah jajaran Polsek Gunung Sugih menangkap MM (44), berkat laporan paman dan nenek korban.

Pelaku MM mengaku tak bisa menahan birahi saat pertama kali berbuat tak senonoh terhadap anak tirinya itu.

Kata Bupati Lampung Tengah Atas Rencana Pemasangan Portal di Jalan Lintas Kabupaten

BREAKING NEWS 9 Tahun Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Lampung Tengah, Kini Masuk Bui

"Pertama kali (rudapaksa korban) itu pada malam hari, dia (korban) kan tidur sendiri di kamarnya, saya dengan istri di kamar sendiri," kata pelaku MM di Mapolsek Gunung Sugih, Minggu (24/1/2021).

Ketika itu, kata pelaku MM, ia keluar kamar dan melihat pintu kamar korban tidak dalam kondisi tertutup.

"Setelah itu saya masuk ke kamar, dia sedang tidur, saya turunkan celananya saya buka, terus saya tutup mulutnya," jelas pelaku MM.

Kemudian, setelah melampiaskan birahinya, pelaku MM mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada siapapun, termasuk terhadap sang ibu.

Jika melapor, pelaku mengatakan, akan memukul korban menggunakan kayu.

Semua aksi rudapaksa anak tiri yang dilakukan, kata lelaki yang berprofesi sebagai petani itu, terjadi di rumah pelaku.

Polisi Masih Buru 2 Pelaku Pembobolan Rumah di Lampung Tengah yang Buron

Korban Pembobolan Rumah di Lampung Tengah Merugi Puluhan Juta Rupiah

Nenek Korban Curiga

Aksi ayah rudapaksa anak tiri di Lampung Tengah terungkap setelah kecurigaan sang nenek atas perilaku aneh korban.

Aksi seorang ayah rudapaksa anak tiri di Lampung Tengah, telah berlangsung selama 9 tahun, dan akhirnya terungkap, setelah jajaran Polsek Gunung Sugih menangkap MM (44), berkat laporan paman dan nenek korban.

Nenek korban curiga atas sikap cucunya yang cenderung sering mengurung diri daripada bersosialisasi dengan teman seumurannya.

Menurut S (60) nenek korban B, sejak ibu korban menikah dengan pelaku MM, cucunya itu ikut tinggal bersama MM di Kampung Bulu Sari, Lampung Tengah.

"Awalnya tidak curiga, karena tidak ada tanda-tanda khusus cucu saya tertekan."

"Barulah beberapa waktu belakangan kami perhatikan dia (korban) banyak murung di kamarnya," kata S, Minggu (24/1/2021).

Setelah diajak bicara beberapa kali oleh sang nenek, awalnya korban tidak mengakui sedang terjadi apa-apa terhadap dirinya.

Tak menyerah, sang nenek yang yakin terjadi sesuatu pada cucunya itu terus mencoba membuat B bercerita.

Korban akhirnya menceritakan pengalaman buruk telah dirudapaksa ayah tiri kepada sang nenek.

"Dia sampai menangis menceritakan, selama ini menjadi korban (persetubuhan) oleh ayah tirinya."

"Bahkan cucu saya mengakui jika perbuatan itu sudah lama dilakukan pelaku," terang nenek korban.

Mengetahui keterangan sang cucu, nenek korban berinisiatif untuk melaporkan MM ke Polsek Gunung Sugih.

Nenek korban mengaku sangat terpukul atas perbuatan pelaku MM, yang seharusnya turut menjaga korban walaupun berstatus anak tiri.

Ia berharap, pelaku MM dijatuhkan hukuman seberat-beratnya, karena telah merusak masa depan cucunya.

Sebelumnya diberitakan, perbuatan bejat ayah rudapaksa anak tiri di Lampung Tengah, yang telah berlangsung selama 9 tahun, akhirnya terungkap. 

Pihak kepolisian dari Polsek Gunung Sugih menangkap sang ayah tiri berinsial MM (44), berkat laporan paman dan bibi korban B (17).

Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, MM ditangkap di kediamannya di Kampung Bulu Sari, Lampung Tengah, Rabu (21/1/2021).

"Berdasarkan laporan nenek dan paman korban, pelaku diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap korban, bahkan dilakukan sejak 9 tahun lalu," kata Iptu Widodo Rahayu, Minggu (24/1/2021).

Dilanjutkan oleh Widodo, aksi rudapaksa oleh MM dilakukan terhadap B sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan saat ini sudah duduk di sekolah menengah atas (SMA).

"Aksi rudapaksa itu dilakukan saat korban masih duduk di kelas III SD, saat ini korban duduk di kelas II SMA."

"Jadi, lebih kurang sudah 9 tahun," jelas Iptu Widodo Rahayu.

Pelaku MM saat ini diamankan di Mapolsek Gunung Sugih.

Pelaku ayah rudapaksa anak tiri dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 pengganti kedua UU RI No 23 Tahun 2002 dan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dan dihukum penjara paling lama 15 tahun penjara.

Ayah yang Cabuli Anak Tiri di Lampung, Tindih Korban Seusai Mandi Sore di Kamar

Bocah SD di Lampung Tengah Dicabuli Ayah Tiri saat Rumah Sepi, Diminta Tak Cerita ke Orang Lain

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved