Berita Nasional
Gadis 15 Tahun Dirudapaksa Pacar saat Belajar Online di Hutan
Seorang gadis 15 tahun dirudapaksa pemuda saat akan belajar online di hutan di Riau. Mirisnya, pemuda yang merudapaksa adalah sang pacar.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang gadis 15 tahun dirudapaksa pemuda saat akan belajar online di hutan di Riau.
Mirisnya, pemuda yang merudapaksa gadis 15 tahun itu adalah sang pacar.
Aksi gadis 15 tahun dirudapaksa pacar itu terungkap setelah ibu korban memergoki perbuatan pelaku.
Ketika itu, sang ibu melihat pelaku sedang mencekik korban.
• Kisah B Dirudapaksa Ayah Tiri saat Sang Ibu Tidur, Pelaku Lihat Pintu Kamar Tak Dikunci
• Pelaku Rudapaksa Gadis Belia di Pugung Tanggamus Diringkus, Salah Satunya ABG 16 Tahun
JPN (23) warga Kecamatan Rakit Kulim, Indragiri Hulu diamankan polisi karena telah merudapaksa seorang siswi berusia 15 tahun.
Korban sudah beberapa kali diperkosa oleh pelaku sejak tahun 2020.
Penjabat sementara Kepala Urusan Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan rudapaksa terakhir dilakukan pelaku pada Minggu (10/1/2021) sekira pukul 14.00 WIB.
Ironisnya rudapaksa terjadi saat korban belajar online di hutan seorang diri.
Korban terpaksa belajar di hutan untuk mencari sinyal internet yang ada di dataran tinggi.
"Saat itu, korban (gadis 15 tahun dirudapaksa pemuda) sedang berada di dataran tinggi agar bisa mendapat sinyal internet untuk daring tugas sekolah."
• Heboh Presiden Ke-6 RI SBY Masak Nasi Goreng, Wasekjen Demokrat Sebut Buat Seru-seruan
• Bisnis Pikul Peti Jenazah Pasien Covid-19, Tarifnya hingga Rp 2 Juta Sekali Angkut
"Lalu pelaku datang dan memerkosa korban," kata Aipda Misran melalui pesan singkat, Sabtu (23/1/2021).
Dipergoki ibu sedang bertengkar dengan pelaku
Kasus rudapaksa tersebut terbongkar saat ibu korban memergoki anaknya bertengkar dengan JPN pada Minggu (17/1/2021).
Saat itu, ibu korban melihat pelaku mencekik leher anaknya saat di rumah.
Ibu korban kemudian memarahi pelaku yang langsung pergi meninggalkan rumah korban.
Sang ibu kemudian bertanya kepada anaknya, alasan pelaku mencekik lehernya.
Dengan rasa takut akhirnya korban bercerita jika pelaku memaksanya berhubungan badan.
Namun, saat itu ia menolak.
Korban juga mengaku sering dipaksa untuk melakukan hubungan badan oleh pelaku.
Pacarnya itu bahkan mengancam akan membunuh korban jika nafsu bejatnya tidak terpenuhi.
Hingga akhirnya korban memilih pasrah dirudapaksa pelaku karena takut dibunuh.
"Ibu korban bertanya kenapa pelaku mencekiknya."
"Dengan rasa takut, akhirnya korban bercerita, kalau pelaku memaksa untuk berhubungan badan."
"Namun, korban menolak, hingga pelaku marah dan mencekik leher korban," kata Aipda Misran.
"Sang Ibu tidak terima anaknya dicabuli dan melapor ke Polsek Kelayang."
"Setelah dilakukan penyelidikan beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap," sebut Aipda Misran.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya, adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
• Alasan Ayah Rudapaksa Anak Tiri Sejak SD hingga SMA, Sering Nonton Film Dewasa
• Ayah yang Rudapaksa Anak Tiri di Lampung Tengah Ditangkap atas Kecurigaan Nenek Korban
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pilu, Siswi 15 Tahun Diperkosa di Hutan Saat Cari Sinyal untuk Belajar Daring