Pencabulan di Lampung Selatan

Kakek Cabul di Jati Agung Dijerat Pasal Berlapis

Selain melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, An juga dengan sengaja menyebarkan video bermuatan asusila.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Jati Agung
An (54) diperiksa di Mapolsek Jati Agung, Lampung Selatan karena dilaporkan telah merudapaksa anak di bawah umur. 

An berdalih sengaja menyebarkan video itu ke beberapa tetangganya untuk sekadar berbagi informasi.

An menambahkan, video tersebut hanya dikirim ke tetangga.

Ia tidak mengunggahnya ke media sosial.

An juga mengaku kenal dengan keluarga dan orangtua korban.

"Awal-awal setelah hubungan itu, dia (korban) ngajak nikah. Tapi saya masih punya istri. Itu (hubungan badan) kurang lebih sudah 15 kali," kata An.

Diimingi Uang

An (54), kakek di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, merudapaksa anak tetangganya yang masih di bawah umur berkali-kali.

Perbuatan asusila itu dilakukan An sejak 2018 silam.

Saat itu, korban NH masih berusia 15 tahun.

Tindakan asusila tersebut sempat direkam tersangka menggunakan ponselnya.

Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura tidak enak badan.

Pelaku lalu meminta korban datang ke rumahnya untuk merawatnya.

Setiba di rumah, korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka dengan diimingi sejumlah uang.

"Setelah korban tiba di rumah pelaku, terjadilah perbuatan asusila itu. Pelaku merekam kejadian itu tanpa diketahui oleh korban," kata Iptu Mayer, Rabu (27/1/2021).

Kapolsek menambahkan, seusai melampiaskan hasratnya, memberikan uang kepada korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved