Pencabulan di Lampung Selatan

Kakek Cabul di Jati Agung Dijerat Pasal Berlapis

Selain melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, An juga dengan sengaja menyebarkan video bermuatan asusila.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Jati Agung
An (54) diperiksa di Mapolsek Jati Agung, Lampung Selatan karena dilaporkan telah merudapaksa anak di bawah umur. 

Aksi tersebut dilakukan tersangka berkali-kali.

Berkali-kali pula tersangka memberikan uang kepada korban dengan nominal bervariasi.

"Usai bersetubuh, korban dikasih uang Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta," kata Kapolsek.

Bikin Heboh

Entah apa yang ada di benak An (54).

Kakek asal Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan ini merekam aksi bejatnya merudapaksa gadis 17 tahun dengan menggunakan ponsel pribadinya.

Video berdurasi 13 menit itu direkam tersangka saat melakukan aksinya pada pertengahan 2018 silam.

Anehnya lagi, tersangka menyebarkan video tak senonoh itu ke sejumlah tetangganya.

Sontak, video asusila tersebut membuat heboh warga.

Bahkan video tersebut sampai ke tangan keluarga dan korban NH (17).

"Video disebar oleh pelaku An. Keluarga korban tahu, akhirnya melaporkan ke polsek," kata Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer, Rabu (27/1/2021).

Iptu Mayer menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, pencabulan dilakukan tersangka berkali-kali.

Kali pertama kali terjadi pada tahun 2018.

Sejak saat itu, lanjut Iptu Mayer, tersangka terus mengulanginya hingga lebih dari lima kali. 

"Pertama kali dilakukan di rumah tersangka. Saat itu kondisi rumah sepi. Hanya ada tersangka," kata Iptu Mayer.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved