Lampung Selatan

Kejati Lampung Periksa 3 ASN Puskesmas Terkait Gratifikasi di Inspektorat Lampung Selatan

Kejati Lampung memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan gratifikasi di Inspektorat Lampung Selatan. Ketiganya merupakan ASN di puskesmas.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan membenarkan adanya pemeriksaan tiga ASN puskesmas terkait perkara dugaan gratifikasi di Inspektorat Lampung Selatan. 

Andrie mengatakan, sudah ada belasan saksi yang diperiksa.

Kejati Lampung sudah memanggil sejumlah ASN Lampung Selatan untuk diperiksa.

Pemanggilan merupakan tindak lanjut dari dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah oleh pejabat Inspektorat Lampung Selatan.

"Ini tindak lanjut dari penggeledahan inspektorat beberapa waktu lalu," ujarnya.

Tim Kejati Lampung mendatangi kantor Inspektorat Lampung Selatan untuk melakukan penggeledahan terkait laporan adanya dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah.

Penggeledahan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06/L.8/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November dan sprint geledah nomor 04/L.8/Fd.1/11/2020 dengan tanggal yang sama.

Penyidik, kata dia, menyita dan membawa sejumlah barang dari kantor Inspektorat Lampung Selatan berupa dokumen dan alat komunikasi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved