Lampung Selatan
Kejati Lampung Periksa 3 ASN Puskesmas Terkait Gratifikasi di Inspektorat Lampung Selatan
Kejati Lampung memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan gratifikasi di Inspektorat Lampung Selatan. Ketiganya merupakan ASN di puskesmas.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Andrie mengatakan, sudah ada belasan saksi yang diperiksa.
Kejati Lampung sudah memanggil sejumlah ASN Lampung Selatan untuk diperiksa.
Pemanggilan merupakan tindak lanjut dari dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah oleh pejabat Inspektorat Lampung Selatan.
"Ini tindak lanjut dari penggeledahan inspektorat beberapa waktu lalu," ujarnya.
Tim Kejati Lampung mendatangi kantor Inspektorat Lampung Selatan untuk melakukan penggeledahan terkait laporan adanya dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah.
Penggeledahan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06/L.8/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November dan sprint geledah nomor 04/L.8/Fd.1/11/2020 dengan tanggal yang sama.
Penyidik, kata dia, menyita dan membawa sejumlah barang dari kantor Inspektorat Lampung Selatan berupa dokumen dan alat komunikasi. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)