Lampung Selatan

Kejati Lampung Periksa 3 ASN Puskesmas Terkait Gratifikasi di Inspektorat Lampung Selatan

Kejati Lampung memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan gratifikasi di Inspektorat Lampung Selatan. Ketiganya merupakan ASN di puskesmas.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan membenarkan adanya pemeriksaan tiga ASN puskesmas terkait perkara dugaan gratifikasi di Inspektorat Lampung Selatan. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa sejumlah saksi terkait perkara dugaan gratifikasi di Inspektorat Lampung Selatan.

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, ada tiga saksi yang diperiksa.

Adapun ketiganya merupakan ASN di tiga puskesmas yang ada di Lampung Selatan.

Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Dugaan Pemerasan Dana Desa, Kejati Periksa 2 Pegawai Inspektorat Lampung Selatan

Selain Fee Rp 14 Miliar, Eks Bupati Mustafa juga Terima Gratifikasi Rp 51 Miliar

"Benar, pemeriksaan terkait penyidikan gratifikasi Inspektorat Lamsel," ujar Andrie W Setiawan, Rabu (27/1/2021).

Menurut Andrie, ketiganya diperiksa guna mendalami dugaan aliran dana gratifikasi di Inspektorat Lampung Selatan.

"Saksi berstatus ASN dari puskesmas di wilayah Lamsel," imbuhnya.

Disinggung lebih jauh soal kasus ini, Andrie belum mau berkomentar banyak.

"Yang jelas, ini masih pengembangan," tandasnya.

FOTO Suasana Haru Keluarga Sambut Kedatangan Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ 182 Asal Lampung

Istri Korban Sriwijaya Air SJ 182 Asal Lampung Masih Histeris: Sempat Pingsan, Sadar, Pingsan Lagi

Diberitakan sebelumnya, pejabat Inspektorat Lampung Selatan diduga menerima gratifikasi dari kepala puskesmas terkait perkara pemerasan dan penerimaan hadiah atas anggaran dana desa (ADD).

Andrie W Setiawan menjelaskan, dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah berawal dari laporan beberapa kepala desa.

"Terkait adanya kepala puskemas yang diperiksa itu hasil pengembangan," ujar Andrie, Jumat (22/1/2021).

Andrie menuturkan, pengembangan dalam sebuah pemeriksaan merupakan hal wajar.

"Namanya pengembangan, maka berbicara proses. Penyidikan seperti apa. Jika ada titik terang, maka ada pengembangan," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved