Bandar Lampung
Pemprov Lampung Akan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Ini
pemutihan pajak ini telah direncanakan dan bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat selaku wajib pajak.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana akan menggelar pemutihan pajak bermotor pada tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (29/1/2021).
Dimana pemutihan pajak ini telah direncanakan dan bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat selaku wajib pajak.
"Semua masyarakat memang terdampak ekonomi karena pandemi covid-19. Adanya pemutihan ini juga dalam rangka pendataan ulang kendaraan," kata Adi.
• Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan
• PAD Provinsi Lampung Menurun, DPRD Dukung Pemrov Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Jumlah kendaraan di Provinsi Lampung ini sekitar 1 juta kendaraan, tetapi banyak yang tidak membayar pajak.
"Apakah tak mau membayar, rusak atau pindah keluar daerah. Makanya kita melakukan pemutihan ini dalam rangka mendata ulang kendaraan tersebut," kata Adi
Sehingga di tahun berikutnya bisa lebih meningkat lagi PAD dari sektor pajak kendaraaan.
Sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari PKB ini target tahun ini yang diberikan Pemprov Lampung cukup besar dari PKB dan BNKB.
Dengan 5 jenis pajak, target Provinsi Lampung tahun lalu dari APBD perubahan hanya Rp 2,4 triliun.
Tetapi hanya tercapai 97 persen dengan kondisi covid dan target tahun ini meningkat Rp 2,7 triliun.
• Kadiskes Bandar Lampung Edwin Rusli: Setelah Nakes, Masyarakat Akan Menerima Hak Vaksin Covid-19
• 10 Pengendara Motor Terjaring Razia Masker di Pahoman, Bandar Lampung
Pajak yang terbesar dari sektor PKB dan BNKB, kalau PKB tahun lalu targetnya Rp 720 Miliar dan tercapai Rp 780 miliar dan over target.
Tetapi sekarang targetnya menjadi Rp 1,6 Triliun dan memang untuk tahun targetnya cukup besar.
Sedangkan BNKB target Rp 624 miliar hanya tercapai Rp 440 miliar.
"Pemutihan ini merupakan upaya yang kita lakukan dalam menyadarkan masyarakat untuk taat membayar pajak, " kata Adi.
Saat ini sedang dilakukan koordinasi kepada pihak Bank Lampung, kepolisian dan Jasa Raharja untuk mencari kapan pelaksanaan pemutihan tersebut.
Semua ini perlu dibahas secara teknis dan termasuk SDM serta saspras telah disediakan.
Diharapkan masyarakat untuk antusias membayar pajak, jangan sampai adanya pemutihan ini kontrak produktif.
"Masyarakat harus mentaati pajak itu dan pelaksana juga harus matang. Karena membayar pajak ini untuk mendidik masyarakat agar wajib pajak dengan sadar pajaknya, " kata Adi.
• Herman HN Minta Objek Vaksin yang Sudah Tuntas Jadi Aktor Penyuksesan Vaksinasi di Bandar Lampung
• Vaksinasi Tahap II di Bandar Lampung, hingga Kini Belum Ada Objek Vaksin Dapati Gejala Efek Samping
Apalagi pemutihan itu terakhir pada 2017 dan dirasa bahwa sudah selayaknya adanya pemutihan pajak.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )