Kota Metro

Kawanan Pencuri Menggasak Uang Rp 120 Juta, Modusnya Pecahkan Ban Mobil Korban

Aksi kriminal dengan modus pecah ban mobil terjadi di Kota Metro. Kawanan pencuri menggasak uang tunai sekitar Rp 120 juta dari dalam mobil korban.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Warga
Aksi kriminal dengan modus pecah ban mobil terjadi di Kota Metro. Kawanan pencuri menggasak uang tunai sekitar Rp 120 juta dari dalam mobil korban. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Aksi kriminal dengan modus pecah ban mobil terjadi di Kota Metro.

Kawanan pencuri menggasak uang tunai sekitar Rp 120 juta dari dalam mobil korban.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro Ajun Komisaris Andri Gustami membenarkan peristiwa pencuri menggasak uang tersebut di sekitar Lapangan Samber.

Uang Rp 120 juta itu milik nasabah yang baru saja mengambil dari bank.

Terpergok Warga, Pelaku Pembobolan Warung di Metro Kabur dan Tinggalkan Ratusan Bungkus Rokok

Rekaman CCTV saat Pencuri Bawa Kabur 2 Mobil Pikap Sekaligus di Bandar Lampung

"Sudah kami terima laporannya."

"Korban merupakan seorang PNS berinisial HR."

"Ceritanya habis mengambil uang di bank."

"Sementara ini kami masih melakukan penyelidikan," ujar Andri Gustami saat dihubungi awak media, Selasa (2/2/2021) malam.

Ia mengaku, polisi juga akan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Termasuk, berkoordinasi dengan pihak bank untuk melihat rekaman CCTV bank.

13 Pasien Menambah Jumlah Kasus Covid-19 di Metro, Ada Klaster Keluarga

DPRD Metro Apresiasi Pengabdian Wali Kota Pairin

Karena, peristiwa terjadi saat korban mengendarai kendaran pribadi jenis minibus selepas mengambil uang dari bank.

"Kronologis kejadiannya korban merasa ban mobil yang dibawa kempis."

"Kemudian, korban berhenti dan keluar mobil untuk mengecek."

"Tanpa sadar, pelaku yang mengawasi korban langsung masuk ke dalam mobil dan membawa kabur uang tunai," ungkap Andri Gustami.

Aksi kawanan pencuri menggasak uang Rp 120 juta milik nasabah bank itu sempat viral di media sosial.

Video berdurasi 33 detik merekam detik-detik pelaku bawa kabur uang dan kemudian tersebar di media sosial.

Dari video yang beredar di media sosial itu terlihat, jika perampokan modus pecah ban terjadi di depan warung pojok Lapangan Samber, Kota Metro, sekira pukul 11.00 WIB.

"Perampokan terjadi."

"Modus pecah ban mobil korban Toyota Avanza silver BE 2108 GO," terang orang yang merekam kejadian tersebut.

Tinggalkan Rokok Curian

Aksi kriminalitas di Kota Metro sebelumnya terjadi di Kelurahan Iringmulyo.

Dalam peristiwa tersebut, pelaku mencuri ratusan bungkus rokok dari warung yang terletak di di Jalan Ahmad Yani, Tejo Agung, Metro Timur.

Namun, belum sempat menikmati hasil curiannya, pelaku berinisial RH, warga Jalan Pala Kelurahan Iringmulyo, kabur, lantaran tepergok warga yang melihatnya membawa kabur ratusan bungkus rokok.

Aksi pria 40 tahun itu dilakukan pada 29 Januari sekira pukul 01.30 WIB.

Karena takut ketahuan warga, ia melarikan dan meninggalkan ratusan rokok.

Kapolsek Metro Timur Iptu Endang Yasmudi mengatakan, sekira pukul 02.00 WIB pelapor NA dihubungi warga jika warungnya dibobol pencuri.

Setelah itu korban masuk ke dalam kios dan melihat kondisi warung dalam keadaan berantakan hingga atap berlubang.

"Korban lalu meminta bantuan warga untuk ikut melakukan pencarian pelaku."

"Nah, pelaku tidak berhasil ditemukan, tapi ratusan rokok yang dibungkus sehelai kain berwarna ungu ditemukan di dekat TKP," ujarnya dalam rilis Polres Metro yang diterima Tribun, Selasa (2/2/2021).

Endang melanjutkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, unit Reskrim Polsek Metro Timur kemudian berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, RH mengaku melakukan pembobolan dan mengemas ratusan bungkus rokok ke dalam kain.

"Tapi dia belum sempat membawanya karena terlihat warga. Lalu barang curian ditinggalkan dan kabur," katanya lagi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 201 bungkus rokok berbagai merek, satu Rexona Roll On Min Orange, dan kain mukena warna ungu.

Hingga saat ini, tersangka diamankan di Mapolsek Metro Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dibidik Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Ketua IDI Metro Jadi Penerima Pertama Vaksin Covid-19 di Metro

Rampas Motor Incaran, Bandit Curas Asal Lamtim Dijaring di Tubaba

( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved