Pencurian di Bandar Lampung

Kasus Pencurian Besi Tua di Kedamaian Terungkap Berkat CCTV

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Doni Arianto menjelaskan, kasus ini terungkap berkat rekaman kamera pengawas yang ada di gudang tersebut.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Joviter
Komplotan pencurian gudang besi tua dan barang bukti dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Tanjungkarang Timur, Kamis (4/2/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka pencurian besi tua di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Barang bukti yang disita berupa 1 buah alat las, 1 unit mobil pikap Suzuki Carry BE 9436 E, dan 1 unit truk Colt Diesel BE 9939 CC.

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Doni Arianto menjelaskan, kasus ini terungkap berkat rekaman kamera pengawas yang ada di gudang tersebut.

"Ungkap kasus berawal dari hasil penyelidikan berupa rekaman CCTV di gudang tersebut," ujar Doni Arianto, Kamis (4/2/2021).

Bernilai Rp 200 Juta, Besi Tua yang Dicuri Komplotan Ini Dipotong-potong Sebelum Dijual

Modus Oknum Satpam Dalangi Pencurian Gudang Besi Tua di Kedamaian Bandar Lampung

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kapolsek, salah satu pelaku yang teridentifikasi ternyata merupakan satpam gudang bernama Ridwan.

Komplotan pencurian gudang besi tua dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Tanjungkarang Timur, Kamis (4/2/2021).
Komplotan pencurian gudang besi tua dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolsek Tanjungkarang Timur, Kamis (4/2/2021). (Tribunlampung.co.id / Joviter)

Dari keterangan tersangka Ridwan, akhirnya polisi mengetahui keberadaan pelaku lainnya.

Lalu satu per satu pelaku digelandang ke Mapolsek Tanjungkarang Timur.

Doni menyatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana.

"Ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun," kata Kapolsek.

Ancam Kasi di Lampung Tengah Jadi Terdakwa, Majelis Hakim: Kok Fee Rp 6 Miliar Bisa Hilang?

Beberkan Aliran Dana Rp 20 Miliar, Kasi di Lampung Tengah Tarik Fee Proyek sejak 2017

Kebagian Rp 2 Juta

Ridwan (44), dalang pencurian besi tua Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, mengaku mendapat jatah Rp 2 juta.

Padahal, besi tua yang dicuri Ridwan bersama komplotan bernilai ratusan juta rupiah.

Bersama tiga rekannya, yakni Mad Yusuf, Muhtar, dan Samsul, Ridwan menggasak besi tua dan dinamo dari dalam gudang tempatnya bekerja.

Pria yang berprofesi sebagai satpam gudang itu menyebut, barang hasil curian tersebut langsung dijual berselang sehari setelah melakukan aksinya.

"Setelah dijual, hasilnya kita bagi rata," kata Ridwan, Kamis (4/2/2021).

Ridwan tak menyebut hasil penjualan besi tua curiannya.

Namun, ia mengatakan masing-masing mendapatkan jatah bersih Rp 2 juta.

Dugaan sementara, komplotan ini hanya menjual besi tua itu tak lebih dari Rp 10 juta.

Menurut Ridwan, pencurian tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali.

Pencurian pertama kali dilakukan pada pertengahan September 2020.

"Baru empat kali. Dua kali kita angkut pakai truk. Dua kalinya lagi kita angkut pakai mobil pikap," kata Ridwan.

Ridwan nekat mencuri di tempatnya bekerja lantaran kondisi keuangan perusahaan sedang tidak stabil.

Dengan alasan itu, Ridwan mengajak tiga orang temannya mengangkut besi yang tersimpan di dalam gudang tersebut.

"Kunci gudang saya ambil dari ruang personalia. Setelah itu saya serahkan kunci ke Muhtar supaya dibawa ke tukang kunci untuk diduplikat," kata Ridwan.

Senilai Rp 200 Juta

Potongan besi tua yang digasak komplotan pencuri di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung ditaksir bernilai lebih dari Rp 200 juta.

Besi tersebut dijual pelaku di seputar wilayah Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Doni Arianto mengatakan, total kerugian tersebut diakumulasi dari dua kali waktu pencurian.

"Mereka masuk gudang dengan kunci yang sudah diduplikat sekira pukul 11 malam," kata Kapolsek, Kamis (4/2/2021).

Dari dalam gudang, para pelaku mengangkut besi dan dinamo.

Selanjutnya diangkut mobil yang telah disiapkan oleh tersangka Samsul.

"Besi-besi dari dalam gudang dimasukkan pelaku menggunakan mobil truk," kata Kapolsek.

Sebelum dimasukkan ke truk, besi dalam gudang tersebut sempat dipotong-potong terlebih dahulu.

"Peranan tersangka Samsul dan Mad Yusuf yang memotong besi menggunakan gerinda dan mesin las," kata Kapolsek.

Didalangi Oknum Satpam

Pencurian di sebuah gudang Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung ternyata didalangi oknum satpam.

Bagaimana modusnya?

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Doni Arianto menjelaskan, oknum satpam itu adalah Ridwan (44), warga Kemiling, Bandar Lampung.

"Modusnya, kunci gudang diduplikasi yang diambil oleh tersangka R (Ridwan)," ujar Doni, Kamis (4/2/2021).

Menurut Kapolsek, Ridwan punya akses masuk ruang personalia.

Di ruangan itulah Ridwan menemukan kunci gudang.

Doni membeberkan peranan tiap pelaku dalam kasus ini.

Ridwan menyerahkan kunci tersebut ke Muhtar untuk diduplikasi di tukang kunci.

Setelah mendapatkan duplikat kunci gudang, Ridwan mengajak dua pelaku lain, Samsul dan Mad Yusuf, untuk mengangkut besi curian tersebut.

"Samsul yang menyediakan mobil sekaligus sopir untuk mengangkut barang curian," kata Kapolsek.

Anggota Polsek Tanjungkarang Timur menciduk empat anggota komplotan pencurian yang menyasar gudang besi tua di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Keempatnya yakni Ridwan (44), warga Kemiling Bandar Lampung; Mad Yusuf (45), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan; Samsul (37), warga Panjang, Bandar Lampung; dan Muhtar (42), warga Panjang, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Doni Arianto mengatakan, keempat pelaku ditangkap pada Sabtu (23/1/2021).

"Setelah dilakukan penyelidikan dan di-backup Opsnal Satreskrim Polresta dan Polda Lampung, satu per satu pelaku ini kami ciduk dari rumahnya masing-masing," kata Doni dalam ungkap kasus di Mapolsek Tanjungkarang Timur, Kamis (4/2/2021).

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan komplotan tersebut terjadi pada September 2020 silam.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian di sebuah gudang berisi besi tua itu sudah berlangsung dua kali.

Simon Susilo Baru Tahu Fee Proyek Rp 9 Miliar Setelah OTT KPK di Lampung Tengah

"Terakhir kali, pencurian itu dilakukan para pelaku pada 31 Desember 2020," kata Kapolsek. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved