Kasus Corona di Lampung
Klaim Biaya Layanan Covid Terhutang, 56 RS Swasta di Lampung Menjerit Operasional Terganggu
Sejumlah RS swasta di Provinsi Lampung mengeluh operasional mereka terganggu akibat pemerintah belum membayar klaim biaya penanganan pasien Covid.
"Dapat pembayaran terakhir untuk klaim bulan November 2020," ungkap Direktur RSMH Pringsewu dr Elvani, Kamis (4/2/2021).
Klaim Desember 2021 sudah diajukan, namun belum dibayar.
Nominal tagihannya, lanjut dia, variatif tergantung jumlah pasien yang dirawat dan lamanya rawat inap.
"Kita hanya memiliki 3 ruang isolasi pasien Covid. Jadi klaimnya tidak banyak. Tagihan sekitar Rp 600 juta. Tapi mulai kemarin kita menambah 6 tempat tidur untuk Covid-19. Enam tempat tidur ini sudah mulai digunakan. Sedangkan tiga kamar isolasi lama sedang direhabilitasi dan kemungkinan dua minggu lagi selesai," jelasnya.
Saat ditanya adakah dampak dari tunggakan pembayaran biaya pasien Covid, ia mengatakan, ada. Namun ia tidak merinci lebih lanjut dampaknya.
"Dampak pasti ada," kata dia.
Ke Pemerintah Pusat
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dr Reihana mengatakan, klaim biaya penanganan pasien Covid langsung dibayarkan pemerintah pusat ke pihak rumah sakit.
Pembayarannya langsung ke rekening rumah sakit itu.
"Kita sudah lakukan klaim dan pemerintah pusat belum bayar. Pemerintah pusat kirim langsung ke rekening rumah sakit," kata Reihana, Kamis.
Ia mengatakan, pengajuan klaim RS swasta kepada pemerintah pusat dilakukan secara online dan pembayaran langsung ditransfer ke rekening RS yang bersangkutan.
• Ancam Kasi di Lampung Tengah Jadi Terdakwa, Majelis Hakim: Kok Fee Rp 6 Miliar Bisa Hilang?
• Beberkan Aliran Dana Rp 20 Miliar, Kasi di Lampung Tengah Tarik Fee Proyek sejak 2017
"Tidak ada klaim yang masuk melalui pemda. Jadi pembayarannya langsung dari pusat ke rumah sakit yang bersangkutan," kata dia.
( Tribunlampung.co.id / Bayu / Didik )