Sidang Korupsi di Bandar Lampung
Alasan JPU Beri Tuntutan Ringan ke PPK yang Sunat Dana Operasional KPPS 2019
JPU berikan tuntutan ringan lantaran kedua PPK sunat dana operasional KPPS 2019 telah kembalikan kerugian negara sebagian.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp 5.200.000."
"Sehingga, kekurangan uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa adalah sejumlah Rp 74.731.800," terangnya.
Arianto menambahkan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupinya.
Adapun jangka waktu yang diberikan JPU selama satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Dalam hal ini jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama sembilan bulan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sunat dana operasional kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tahun 2019, dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dituntut 18 bulan bui.
PPK sunat dana operasional KPPS 2019 merupakan warga Tanggamus.
Kedua PPK ini yakni Bellyafrian Syah (40), warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus dan Rustam (46), warga Dusun Kalahang Pekon Pariaman, Kecamatan Limau, Tanggamus.
Persidangan digelar secara telekonfrensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (8/2/2021).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arinto Kusumo menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Yakni, menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Arianto mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar Arinto Kusumo, Senin.
Arianto menuturkan, keduanya juga dituntut pidana denda sebesar Rp 50 juta.
"Jika tidak dikembalikan maka diganti dengan pidana kuruangan selama tiga bulan," tandas Arinto Kusumo.
• Lokasi Aman Jernih Kabin, Camping Ground Nuansa Alam di Bandar Lampung
• Warung Makan Dominasi Pelanggaran Batas Waktu Operasional Tempat Usaha di Bandar Lampung
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )