Kasus Pencurian di Lampung Tengah

Pelaku Pencurian Mesin Air di Lampung Tengah Titipkan Barang Curian untuk Bayar Utang

Karena punya utang dengan pemilik bengkel, pelaku pencurian mesin air di Lampung Tengah titipkan hasil curiannya.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Polsek Seputih Mataram tangkap pelaku pencurian mesin air Alkon milik Made Rumanda (35), di rumahnya, pada Minggu (14/2/2021). 

Sebelumnya diberitakan, Polsek Seputih Mataram tangkap pelaku pencurian mesin air Alkon milik Made Rumanda (35).

Pelaku yang bernama Komang (35), warga Kampung Wirata Agung, Lampung Tengah itu ditangkap di rumahnya, pada Minggu (14/2/2021).

Penangkapan terhadap pelaku berkat laporan korban Made Rumanda yang kehilangan mesin air jenis Alkon merk Nishikawa warna biru.

"Pelaku melakukan pencurian mesin air korban Made, Sabtu 6 Februari 2021."

"Modusnya mencuri di areal persawahan di Kampung Wirata Agung," jelas Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saifullah mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (17/2/2021).

Jepri menambahkan, korban mengetahui menjadi korban pencurian setelah melihat mesin air yang ada di sawahnya sudah tidak ada lagi.

"Kemudian korban melapor bersama pamong kampung ke Polsek Seputih Mataram."

"Kemudian, kami lakukan penyelidikan dan pengejaran," jelas Iptu Jepri Saifullah.

Tak lama setelah menerima laporan, pelaku Komang tertangkap jajaran Polsek Seputih Mataram.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mesin air warna biru milik korban.

Baca juga: Pelaku Penodongan di Lampung Tengah Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Baca juga: Kopi Pak Kartam Rambah Swalayan Lampung Tengah dan Bandar Lampung

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved