Kasus Pencurian di Lampung Tengah
Pelaku Pencurian Mesin Air di Lampung Tengah Titipkan Barang Curian untuk Bayar Utang
Karena punya utang dengan pemilik bengkel, pelaku pencurian mesin air di Lampung Tengah titipkan hasil curiannya.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Karena punya utang dengan pemilik bengkel, pelaku pencurian mesin air di Lampung Tengah titipkan hasil curiannya.
Polsek Seputih Mataram tangkap pelaku pencurian mesin air Alkon milik Made Rumanda (35), di rumahnya, pada Minggu (14/2/2021).
Pelaku bernama Komang (35), warga Kampung Wirata Agung, Lampung Tengah.
Pemilik bengkel Elwan menyebutkan, Komang mempunyai utang kepadanya sebesar Rp 300 ribu.
Baca juga: Serentak, Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Lampung Selatan Tetapkan Paslonkada Terpilih Besok
Baca juga: Petani di Lampung Tengah Jual Motor Pinjaman Rp 2,5 Juta
Namun, sampai beberapa pekan belum dibayar pelaku.
"Beberapa hari sebelumya (sebelum pelaku ditangkap), dia bawa mesin air itu ke bengkel, katanya buat gadai bayar utangnya," jelas Erwan, Rabu (17/2/2021).
Pengakuan pelaku kepada saksi, mesin air tersebut sedikit rusak kondisinya, dan untuk menutupi sementara utangnya kepada saksi.
"Katanya kalau saya mau pegang mesin itu, silakan."
"Untuk dia (pelaku) bayar utangnya ke saya."
"Kemudian dia pulang lagi, dan sampai waktu itu (diketahui korban) mesin belum dia ambil lagi," kata pemilik bengkel yang dititipi barang curian oleh pelaku pencurian mesin air di Lampung Tengah.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Air di Lampung Tengah
Baca juga: MK Tolak Gugatan Nessy Kalvia-Imam Suhadi di Pilkada Lampung Tengah 2020
Ngaku Tak Punya Uang
Pengakuan pelaku pencurian mesin air di Lampung Tengah, karena melihat barang bukti ada di tengah sawah dan tidak dibawa pemiliknya.
Polsek Seputih Mataram tangkap pelaku pencurian mesin air Alkon milik Made Rumanda (35), di rumahnya, pada Minggu (14/2/2021).
Pelaku bernama Komang (35), warga Kampung Wirata Agung, Lampung Tengah.
Komang mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pada Sabtu 6 Februari 2021 sekira pukul 19.00 WIB.
Saat itu suasana di sekitar lokasi tidak ada orang.
"Saya melihat ada mesin air Alkon warna biru di tengah sawah, karena sudah agak malam, dan suasana sepi akhirnya saya bawa pergi," kata Komang, Rabu (17/2/2021).
Oleh pelaku, barang bukti mesin air dibawa ke rumahnya di Kampung Wirata Agung.
Kemudian, pelaku menitipkan ke bengkel milik Erwan di Bandar Mataram, Lampung Tengah.
"Saya gak punya uang makanya curi mesin air itu."
"Tadinya mau saya gadai dulu di bengkel itu (saksi Erwan), dan nanti saya ganti lagi," ujar pelaku pencurian mesin air di Lampung Tengah itu.
Korban Temukan Mesin Air yang Hilang
Korban pencurian mesin air di Lampung Tengah mengetahui barangnya saat berada di satu bengkel di Kampung Terbanggi Mulya, Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Polsek Seputih Mataram tangkap pelaku pencurian mesin air Alkon milik Made Rumanda (35), di rumahnya, pada Minggu (14/2/2021).
Saat itu, korban berencana hendak membeli mesin air bekas di bengkel milik Erwan.
"Saya mau beli mesin air bekas karena mesin air saya hilang."
"Sampai di bengkel di Terbanggi Mulya, saya melihat ada mesin air yang ciri-cirinya mirip punya saya yang hilang," sebut Made Rumanda, Rabu (17/2/2021).
Kemudian, korban menanyakan mesin air Alkon merek Nishikawa warna biru tersebut kepada Erwan.
"Pemilik bengkel bilang, kalau mesin air itu baru saja dititipkan pelaku (Komang) kepadanya beberapa hari sebelumya," jelas korban Made Rumanda.
Mendengar pengakuan pemilik bengkel, Made pulang ke kampungnya dan kemudian melapor ke pamong desa setempat, untuk kemudian melapor ke Polsek Seputih Mataram.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Seputih Mataram tangkap pelaku pencurian mesin air Alkon milik Made Rumanda (35).
Pelaku yang bernama Komang (35), warga Kampung Wirata Agung, Lampung Tengah itu ditangkap di rumahnya, pada Minggu (14/2/2021).
Penangkapan terhadap pelaku berkat laporan korban Made Rumanda yang kehilangan mesin air jenis Alkon merk Nishikawa warna biru.
"Pelaku melakukan pencurian mesin air korban Made, Sabtu 6 Februari 2021."
"Modusnya mencuri di areal persawahan di Kampung Wirata Agung," jelas Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saifullah mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (17/2/2021).
Jepri menambahkan, korban mengetahui menjadi korban pencurian setelah melihat mesin air yang ada di sawahnya sudah tidak ada lagi.
"Kemudian korban melapor bersama pamong kampung ke Polsek Seputih Mataram."
"Kemudian, kami lakukan penyelidikan dan pengejaran," jelas Iptu Jepri Saifullah.
Tak lama setelah menerima laporan, pelaku Komang tertangkap jajaran Polsek Seputih Mataram.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mesin air warna biru milik korban.
Baca juga: Pelaku Penodongan di Lampung Tengah Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Baca juga: Kopi Pak Kartam Rambah Swalayan Lampung Tengah dan Bandar Lampung
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )