Kasus Pencurian di Lampung Tengah
Pelaku Pencurian Mesin Air di Lampung Tengah Titipkan Barang Curian untuk Bayar Utang
Karena punya utang dengan pemilik bengkel, pelaku pencurian mesin air di Lampung Tengah titipkan hasil curiannya.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Karena punya utang dengan pemilik bengkel, pelaku pencurian mesin air di Lampung Tengah titipkan hasil curiannya.
Polsek Seputih Mataram tangkap pelaku pencurian mesin air Alkon milik Made Rumanda (35), di rumahnya, pada Minggu (14/2/2021).
Pelaku bernama Komang (35), warga Kampung Wirata Agung, Lampung Tengah.
Pemilik bengkel Elwan menyebutkan, Komang mempunyai utang kepadanya sebesar Rp 300 ribu.
Baca juga: Serentak, Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Lampung Selatan Tetapkan Paslonkada Terpilih Besok
Baca juga: Petani di Lampung Tengah Jual Motor Pinjaman Rp 2,5 Juta
Namun, sampai beberapa pekan belum dibayar pelaku.
"Beberapa hari sebelumya (sebelum pelaku ditangkap), dia bawa mesin air itu ke bengkel, katanya buat gadai bayar utangnya," jelas Erwan, Rabu (17/2/2021).
Pengakuan pelaku kepada saksi, mesin air tersebut sedikit rusak kondisinya, dan untuk menutupi sementara utangnya kepada saksi.
"Katanya kalau saya mau pegang mesin itu, silakan."
"Untuk dia (pelaku) bayar utangnya ke saya."
"Kemudian dia pulang lagi, dan sampai waktu itu (diketahui korban) mesin belum dia ambil lagi," kata pemilik bengkel yang dititipi barang curian oleh pelaku pencurian mesin air di Lampung Tengah.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Air di Lampung Tengah
Baca juga: MK Tolak Gugatan Nessy Kalvia-Imam Suhadi di Pilkada Lampung Tengah 2020
Ngaku Tak Punya Uang
Pengakuan pelaku pencurian mesin air di Lampung Tengah, karena melihat barang bukti ada di tengah sawah dan tidak dibawa pemiliknya.
Polsek Seputih Mataram tangkap pelaku pencurian mesin air Alkon milik Made Rumanda (35), di rumahnya, pada Minggu (14/2/2021).
Pelaku bernama Komang (35), warga Kampung Wirata Agung, Lampung Tengah.
Komang mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pada Sabtu 6 Februari 2021 sekira pukul 19.00 WIB.