Kasus Pencurian di Lampung Tengah

3 Pelaku Pencurian Burung Kicau di Lampung Tengah Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi menjerat tiga pelaku pencurian burung kicau di Lampung Tengah pasal pencurian dengan pemberatan.

Dokumentasi Polisi
Barang bukti burung kicau jenis murai batu yang diamankan dari tangan para pelaku kini berada di Polsek Terbanggi Besar. Jajaran Polsek Terbanggi Besar ringkus tiga pelaku pencurian burung kicau di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. 

"Kalau kerugian dari hasil tujuh ekor burung murai batu, jutaan rupiah."

"Karena burung-burung itu memang saya pelihara untuk burung kicau," jelas korban Apri Maryon.

Tangkap Penadah

Tak hanya meringkus tiga orang pelaku pencurian burung kicau, polisi juga menangkap penadah hasil kejahatannya.

Polsek Terbanggi Besar ringkus tiga pelaku pencurian tujuh ekor burung kicau di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Setelah dilakukan pengembangan perkara, ketiganya mengaku telah menjual burung hasil curian kepada seseorang bernama Pepeng (30).

Pepeng ditangkap di rumahnya, pada Sabtu (13/2/2021) di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Lampung Tengah, berkat pengakuan ketiga pelaku.

"Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, tujuh ekor burung curian itu telah dijual kepada Pepeng," jelas Kompol Sutana Yusuf, Kamis (18/2/2021).

Dilanjutkan Sutana, dari rumah Pepeng, polisi mengamankan empat ekor burung murai batu, dan dua sangkarnya.

"Pelaku Pepeng masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut."

"Sementara ini perannya sebagai penadah hasil curian," ucap Kompol Sutana Yusuf.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Terbanggi Besar ringkus tiga pelaku pencurian tujuh ekor burung kicau di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Ketiga pelaku pencurian burung kicau itu yakni Taufik (27) dan Aji (24) keduanya warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Lampung Tengah, serta Andi (44) warga Kampung Indra Putra Subing, Lampung Tengah.

Ketiga pelaku diamankan di kediaman masing-masing pada Sabtu (13/2/2021) atas dasar laporan korban Apri Maryon (44) pada 27 Januari 2021.

"Ketiga pelaku telah melakukan pencurian tujuh ekor burung kicau jenis murai batu, seharga jutaan rupiah, di penangkaran milik korban, Rabu 27 Januari 2021," kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (18/2/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved