Kasus Pencurian di Lampung Tengah

3 Pelaku Pencurian Burung Kicau di Lampung Tengah Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi menjerat tiga pelaku pencurian burung kicau di Lampung Tengah pasal pencurian dengan pemberatan.

Dokumentasi Polisi
Barang bukti burung kicau jenis murai batu yang diamankan dari tangan para pelaku kini berada di Polsek Terbanggi Besar. Jajaran Polsek Terbanggi Besar ringkus tiga pelaku pencurian burung kicau di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. 

Sutana Yusuf menambahkan, modus pelaku mencuri burung dengan memasuki penangkaran burung korban di Dusun Anom I, RT 02 RW 02 di Kampung Poncowati.

"Para pelaku masuk dengan merusak pintu penangkaran burung, sekira pukul 03.30 WIB."

"Kemudian ketiganya mencuri tujuh ekor burung murai dan dua sangkarnya," jelas Kompol Sutana Yusuf.

Saat ini, ketiga pelaku pencurian burung kicau itu masih diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Petani di Lampung Tengah Jual Motor Pinjaman Rp 2,5 Juta

Baca juga: Korban Pencurian Mesin Air di Lampung Tengah Temukan Barangnya yang Hilang di Bengkel

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved