Kasus Pencurian di Lampung Tengah
3 Pelaku Pencurian Burung Kicau di Lampung Tengah Terancam 7 Tahun Penjara
Polisi menjerat tiga pelaku pencurian burung kicau di Lampung Tengah pasal pencurian dengan pemberatan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Polisi menjerat tiga pelaku pencurian burung kicau di Lampung Tengah pasal pencurian dengan pemberatan.
Polsek Terbanggi Besar ringkus tiga pelaku pencurian tujuh ekor burung kicau di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf mengatakan, ketiga pelaku Andi, Taufik dan Aji dikenakan Pasal 363 KUHPidana, ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara pelaku Pepeng dikenakan pasal penadahan hasil barang curian yakni Pasal 480 KUHPidana.
Baca juga: Pelaku Pencurian Mesin Air di Lampung Tengah Terancam 7 Tahun Penjara
Baca juga: Alasan Pelaku Pencurian Mesin Air di Lampung Tengah, Ngaku Tak Punya Uang
"Ancamannya pidana penjara empat tahun," kata Kompol Sutana Yusuf, Kamis (18/2/2021).
Jual Hasil Curian Rp 3,5 Juta
Pelaku pencurian burung kicau jenis murai batu di Lampung Tengah, menjual barang curiannya seharga Rp 3,5 juta ke pelaku Pepeng.
Polsek Terbanggi Besar ringkus tiga pelaku pencurian tujuh ekor burung kicau di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Hasil dari menjual burung itu dibagi tiga oleh pelaku Taufik, Andi dan Aji dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka.
Sementara oleh Pepeng, dari tujuh ekor burung yang ia beli itu, tiga ekor telah terjual dan empat ekor lainnya diamankan sebagai barang bukti.
Baca juga: BREAKING NEWS DPRD Gelar Paripurna Istimewa Penetapan Paslonkada Terpilih Bandar Lampung
Baca juga: BREAKING NEWS Seorang Suami di Tulangbawang Berondong Istri dengan Tembakan
"Barang bukti yang kami amankan di rumah Pepeng, empat ekor burung dan sangkarnya," jelas Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf, Kamis (18/2/2021).
Berbagi Peran
Ketiga pelaku pencurian burung kicau di Lampung Tengah, telah merencanakan sejak lama aksi kejahatan tersebut.
Polsek Terbanggi Besar ringkus tiga pelaku pencurian tujuh ekor burung kicau di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Setelah selesai membuat perencanaan, ketiga pelaku berbagi peran untuk memuluskan aksinya.