Kasus Pencurian di Lampung Tengah

3 Pelaku Pencurian Burung Kicau di Lampung Tengah Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi menjerat tiga pelaku pencurian burung kicau di Lampung Tengah pasal pencurian dengan pemberatan.

Dokumentasi Polisi
Barang bukti burung kicau jenis murai batu yang diamankan dari tangan para pelaku kini berada di Polsek Terbanggi Besar. Jajaran Polsek Terbanggi Besar ringkus tiga pelaku pencurian burung kicau di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Polisi menjerat tiga pelaku pencurian burung kicau di Lampung Tengah pasal pencurian dengan pemberatan.

Polsek Terbanggi Besar ringkus tiga pelaku pencurian tujuh ekor burung kicau di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf mengatakan, ketiga pelaku Andi, Taufik dan Aji dikenakan Pasal 363 KUHPidana, ancaman tujuh tahun penjara.

Sementara pelaku Pepeng dikenakan pasal penadahan hasil barang curian yakni Pasal 480 KUHPidana.

Baca juga: Pelaku Pencurian Mesin Air di Lampung Tengah Terancam 7 Tahun Penjara

Baca juga: Alasan Pelaku Pencurian Mesin Air di Lampung Tengah, Ngaku Tak Punya Uang

"Ancamannya pidana penjara empat tahun," kata Kompol Sutana Yusuf, Kamis (18/2/2021).

Jual Hasil Curian Rp 3,5 Juta

Pelaku pencurian burung kicau jenis murai batu di Lampung Tengah, menjual barang curiannya seharga Rp 3,5 juta ke pelaku Pepeng.

Polsek Terbanggi Besar ringkus tiga pelaku pencurian tujuh ekor burung kicau di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Hasil dari menjual burung itu dibagi tiga oleh pelaku Taufik, Andi dan Aji dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka.

Sementara oleh Pepeng, dari tujuh ekor burung yang ia beli itu, tiga ekor telah terjual dan empat ekor lainnya diamankan sebagai barang bukti.

Baca juga: BREAKING NEWS DPRD Gelar Paripurna Istimewa Penetapan Paslonkada Terpilih Bandar Lampung

Baca juga: BREAKING NEWS Seorang Suami di Tulangbawang Berondong Istri dengan Tembakan

"Barang bukti yang kami amankan di rumah Pepeng, empat ekor burung dan sangkarnya," jelas Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf, Kamis (18/2/2021).

Berbagi Peran

Ketiga pelaku pencurian burung kicau di Lampung Tengah, telah merencanakan sejak lama aksi kejahatan tersebut.

Polsek Terbanggi Besar ringkus tiga pelaku pencurian tujuh ekor burung kicau di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Setelah selesai membuat perencanaan, ketiga pelaku berbagi peran untuk memuluskan aksinya.

Salah seorang pelaku, Taufik, mengaku, berperan masuk ke dalam rumah korban, dan mencuri tujuh ekor burung kicau dari penangkaran.

"Kami ke lokasi mengendarai satu motor berboncengan."

"Saya yang masuk ke rumah, (pelaku) Aji menunggu di depan rumah di atas sepeda motor," ucap Taufik di Mapolres Terbanggi Besar, Kamis (18/2/2021).

Selain itu, peran Andi memantau kondisi di sekitar lokasi, dan menyediakan tangga bambu.

"Saya naik pakai tangga lewat tembok belakang rumah."

"Kemudian masuk ke dalam rumah, dan merusak kunci pakai besi," jelas Taufik.

Pelaku pencurian burung kicau itu kemudian menurunkan tujuh sangkar burung murai batu, dan memasukkan tujuh ekor burung ke dalam dua sangkar lalu dibawa pergi.

Setelah itu, ketujuh burung kicau yang mereka curi dijual kepada Pepeng di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Lampung Tengah.

Korban Kaget

Korban Apri Maryon terkejut melihat beberapa sangkar burung kicau jenis murai batu di dalam penangkaran sudah terjatuh dan burungnya hilang.

Polsek Terbanggi Besar ringkus tiga pelaku pencurian tujuh ekor burung kicau di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Korban Apri mengetahui menjadi korban pencurian setelah ia hendak memandikan dan memberi makan burung pagi hari.

"Saya lihat kok ada sangkar yang jatuh dari cantolannya, sudah itu, burung-burung saya sudah tidak ada, dan dua sangkarnya hilang," kata korban Apri Maryon, Kamis (18/2/2021).

Apri menambahkan, ketiga pelaku masuk ke penangkaran dengan cara merusak pintu di bagian belakang, serta merusak kunci.

Selain itu, para pelaku juga masuk ke dalam rumah dengan cara menaiki tembok, dan keluar melalui cara yang sama.

"Kalau kerugian dari hasil tujuh ekor burung murai batu, jutaan rupiah."

"Karena burung-burung itu memang saya pelihara untuk burung kicau," jelas korban Apri Maryon.

Tangkap Penadah

Tak hanya meringkus tiga orang pelaku pencurian burung kicau, polisi juga menangkap penadah hasil kejahatannya.

Polsek Terbanggi Besar ringkus tiga pelaku pencurian tujuh ekor burung kicau di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Setelah dilakukan pengembangan perkara, ketiganya mengaku telah menjual burung hasil curian kepada seseorang bernama Pepeng (30).

Pepeng ditangkap di rumahnya, pada Sabtu (13/2/2021) di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Lampung Tengah, berkat pengakuan ketiga pelaku.

"Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, tujuh ekor burung curian itu telah dijual kepada Pepeng," jelas Kompol Sutana Yusuf, Kamis (18/2/2021).

Dilanjutkan Sutana, dari rumah Pepeng, polisi mengamankan empat ekor burung murai batu, dan dua sangkarnya.

"Pelaku Pepeng masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut."

"Sementara ini perannya sebagai penadah hasil curian," ucap Kompol Sutana Yusuf.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Terbanggi Besar ringkus tiga pelaku pencurian tujuh ekor burung kicau di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Ketiga pelaku pencurian burung kicau itu yakni Taufik (27) dan Aji (24) keduanya warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Lampung Tengah, serta Andi (44) warga Kampung Indra Putra Subing, Lampung Tengah.

Ketiga pelaku diamankan di kediaman masing-masing pada Sabtu (13/2/2021) atas dasar laporan korban Apri Maryon (44) pada 27 Januari 2021.

"Ketiga pelaku telah melakukan pencurian tujuh ekor burung kicau jenis murai batu, seharga jutaan rupiah, di penangkaran milik korban, Rabu 27 Januari 2021," kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (18/2/2021).

Sutana Yusuf menambahkan, modus pelaku mencuri burung dengan memasuki penangkaran burung korban di Dusun Anom I, RT 02 RW 02 di Kampung Poncowati.

"Para pelaku masuk dengan merusak pintu penangkaran burung, sekira pukul 03.30 WIB."

"Kemudian ketiganya mencuri tujuh ekor burung murai dan dua sangkarnya," jelas Kompol Sutana Yusuf.

Saat ini, ketiga pelaku pencurian burung kicau itu masih diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Petani di Lampung Tengah Jual Motor Pinjaman Rp 2,5 Juta

Baca juga: Korban Pencurian Mesin Air di Lampung Tengah Temukan Barangnya yang Hilang di Bengkel

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved