Kasus Penyiksaan Anak di Mesuji
Ayah yang Siksa Anak Kandung 20 Bulan di Mesuji Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara
Peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji terungkap setelah jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengamankan pelaku.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Polisi menjerat pelaku A, ayah yang siksa anak kandung, di Mesuji dengan pasal tentang perlindungan anak.
Peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji terungkap setelah jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengamankan pelaku.
Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah mengatakan, pelaku A dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 72 juta," ucap Iptu Riki Nopriansyah, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: 97,58 Persen Warga Mesuji Sudah Lakukan Perekaman e-KTP
Baca juga: Pengendara Motor Diamankan Kedapatan Bawa Pistol dan Sajam saat Razia di Jalintim Mesuji
Dipantau 4 Personel TRC PPA
MT, anak 20 bulan, korban penyiksaan ayah kandung di Mesuji, mendapat penanganan dari Koordinator Daerah (Korda) Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA).
Peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji terungkap setelah jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengamankan pelaku.

Ketua Korda TRC PPA Mesuji Heri Purwanto mengatakan, setelah mendengarkan kronologisnya penganiayaan, TRC PPA Mesuji menugaskan empat personel untuk memantau korban MT.
"Untuk memastikan keamanan anak tersebut," ungkap Heri Purwanto, Kamis (18/2/2021).
Setelah bertemu korban, lanjut Heri, pihaknya berkoordinasi dengan perangkat desa setempat.
Baca juga: BREAKING NEWS Ayah Siksa Anak Kandung di Mesuji, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku
Baca juga: Operasi Cempaka Krakatau 2021, Polisi Sita Puluhan Miras di Pasar Simpang Pematang Mesuji
Kemudian, terus Heri, TRC PPA Mesuji mengantar korban untuk dilakukan visum di RS Puri Husada.
Korban Alami Memar
Peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji mengakibatkan korban MT (20 bulan) mengalami memar di bagian punggung dan kaki sebelah kiri.
Peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji terungkap setelah jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengamankan pelaku.
running news
ayah kandung
Iptu Riki Nopriansyah
Mesuji
Lampung
berita lampung hari ini
Tribunlampung.co.id
Video Ayah Siksa Anak Kandung Usia 20 Bulan di Lampung, Terancam Denda Rp 72 Juta |
![]() |
---|
Kondisi Anak 20 Bulan yang Disiksa Ayah Kandung Dipantau 4 Personel TRC PPA Mesuji |
![]() |
---|
Anak 20 Bulan Korban Penyiksaan Ayah Kandung di Mesuji Alami Memar di Punggung |
![]() |
---|
Pengakuan Istri Pelaku yang Siksa Anak Kandung di Mesuji, Gara-gara Sandi Facebook |
![]() |
---|
Ayah Siksa Anak Kandung di Mesuji Dipicu Cemburu Sang Istri Selingkuh di Jakarta |
![]() |
---|