Kasus Penyiksaan Anak di Mesuji

Ayah yang Siksa Anak Kandung 20 Bulan di Mesuji Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara

Peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji terungkap setelah jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengamankan pelaku.

Dokumentasi Polres Mesuji
Tekab 308 Polres Mesuji saat menangkap pelaku di rumahnya, di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, Kamis (18/2/2021). Peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji terungkap setelah jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengamankan pelaku. 

"Serta pelaku menuduh istrinya berselingkuh, sehingga pelaku menganiaya anaknya di rumahnya sendiri," ujar Iptu Riki Nopriansyah, Kamis (18/2/2021).

Saat ini, kata Riki, ibu korban sedang bekerja di Jakarta.

Untuk memberitahu tindakan kekerasan tersebut, terus Riki, pelaku mengirimkan foto aksi penyiksaan terhadap anaknya ke istrinya melalui chat media sosial.

Saat ditanya alasan pelaku melakukan penyiksaan, Riki menyebut, pelaku mau mengancam istrinya.

"Saya ini hanya menggertak istri saya pak, karena dia selingkuh, biar dia pulang ke rumah, gitu pak," ungkap pelaku A, melalui rekaman video interogasi penangkapan.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji terungkap setelah jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengamankan pelaku.

Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah mengatakan, pelaku A (39) beralamat di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

"Diamankan karena perkara penganiayaan terhadap anak pada Minggu, 14 Februari 2021 pukul 13.22 WIB," ujar Iptu Riki Nopriansyah, Kamis (18/2/2021).

Perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Riki menambahkan, jajarannya menangkap ayah siksa anak kandung berdasarkan laporan Hermanto (39) bersama saksi MM (23) dan Sujio (56), warga Desa Berasan Makmur.

Aksi penyiksaan ayah terhadap anak kandung itu diketahui setelah pelaku mengirim foto via pesan Facebook kepada Istrinya yang bernama Maudatun.

Foto yang dikirimkan pelaku yakni saat ia melakukan penyiksaan terhadap anak kandungnya, inisial MT.

Baca juga: Satu dari Tiga Korban Pembunuhan Pelaku Curas di Mesuji Ternyata Anggota PSHT

Baca juga: Gasak Emas 33,4 Gram, Bandit Kasus Perampokan Asal Mesuji Timur Dibekuk

( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved