Kasus Pencurian di Lampung Tengah

Polisi Juga Ciduk Penadah Burung Kicau Hasil Curian di Lampung Tengah

Tak hanya meringkus tiga orang pelaku pencurian burung kicau, polisi juga menangkap penadah hasil kejahatannya.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
shutterstock via kompas.com
Ilustrasi. Tak hanya meringkus tiga orang pelaku pencurian burung kicau, polisi juga menangkap penadah hasil kejahatannya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Tak hanya meringkus tiga orang pelaku pencurian burung kicau, polisi juga menangkap penadah hasil kejahatannya.

Polsek Terbanggi Besar ringkus tiga pelaku pencurian tujuh ekor burung kicau di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Setelah dilakukan pengembangan perkara, ketiganya mengaku telah menjual burung hasil curian kepada seseorang bernama Pepeng (30).

Pepeng ditangkap di rumahnya, pada Sabtu (13/2/2021) di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Lampung Tengah, berkat pengakuan ketiga pelaku.

Baca juga: Pelaku Pencurian Mesin Air di Lampung Tengah Terancam 7 Tahun Penjara

Baca juga: Alasan Pelaku Pencurian Mesin Air di Lampung Tengah, Ngaku Tak Punya Uang

"Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, tujuh ekor burung curian itu telah dijual kepada Pepeng," jelas Kompol Sutana Yusuf, Kamis (18/2/2021).

Dilanjutkan Sutana, dari rumah Pepeng, polisi mengamankan empat ekor burung murai batu, dan dua sangkarnya.

"Pelaku Pepeng masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut."

"Sementara ini perannya sebagai penadah hasil curian," ucap Kompol Sutana Yusuf.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Terbanggi Besar ringkus tiga pelaku pencurian tujuh ekor burung kicau di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Ketiga pelaku pencurian burung kicau itu yakni Taufik (27) dan Aji (24) keduanya warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Lampung Tengah, serta Andi (44) warga Kampung Indra Putra Subing, Lampung Tengah.

Baca juga: BREAKING NEWS DPRD Gelar Paripurna Istimewa Penetapan Paslonkada Terpilih Bandar Lampung

Baca juga: BREAKING NEWS Seorang Suami di Tulangbawang Berondong Istri dengan Tembakan

Ketiga pelaku diamankan di kediaman masing-masing pada Sabtu (13/2/2021) atas dasar laporan korban Apri Maryon (44) pada 27 Januari 2021.

"Ketiga pelaku telah melakukan pencurian tujuh ekor burung kicau jenis murai batu, seharga jutaan rupiah, di penangkaran milik korban, Rabu 27 Januari 2021," kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (18/2/2021).

Sutana Yusuf menambahkan, modus pelaku mencuri burung dengan memasuki penangkaran burung korban di Dusun Anom I, RT 02 RW 02 di Kampung Poncowati.

"Para pelaku masuk dengan merusak pintu penangkaran burung, sekira pukul 03.30 WIB."

"Kemudian ketiganya mencuri tujuh ekor burung murai dan dua sangkarnya," jelas Kompol Sutana Yusuf.

Saat ini, ketiga pelaku pencurian burung kicau itu masih diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Petani di Lampung Tengah Jual Motor Pinjaman Rp 2,5 Juta

Baca juga: Korban Pencurian Mesin Air di Lampung Tengah Temukan Barangnya yang Hilang di Bengkel

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved