Aksi Pemerasan di Tanggamus
BREAKING NEWS Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Petugas PLN di Tanggamus
Jajaran Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Jajaran Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN.
Kapolsek Semaka Inspektur Heri Yulianto mengungkapkan, pelaku pemerasan tersebut bernama Zainal (43) warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.
Tersangka ditangkap atas laporan Andar (43), petugas PLN, warga Gunung Sugih, Lampung Tengah, yang sedang melakukan pekerjaan perbaikan jaringan listrik.
"Pemerasan disertai pengancaman dilakukan tersangka pada Jumat 19 Februari 2021 sekira pukul 10.30 WIB di Dusun Tumpak Bayur Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka," kata Inspektur Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat.
Baca juga: Ubeloe Kopi di Ulu Belu Tanggamus Sudah Rambah Pasar dari Sumatera hingga Papua
Baca juga: 20 Warga Tak Bermasker di Kota Agung Tanggamus Diberi Teguran Tertulis
Heri menjelaskan, tindakan dan upaya penangkapan langsung dilakukan di hari yang sama.
Setelah korban melaporkan aksi pemerasan dan pengancaman tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat mencari pelaku.
Heri menjelaskan, kronologis kejadian, tersangka mendatangi korban yang sedang mengerjakan pekerjaannya berupa pemasangan kabel PLN.
Saat itu, tersangka memaksa agar diberi uang dan mengancam.
"Karena merasa takut dan terancam korban memberikan uang sebesar Rp 100 ribu dan merasa dirugikan."
"Setelah mendapatkan uang itu tersangka pergi, dan korban melapor ke Polsek Semaka," terang Inspektur Heri Yulianto.
Baca juga: Kisah Petani Bunga Sedap Malam Asal Tanggamus, Supriadi Tak Bisa Penuhi Permintaan Akibat Hujan
Baca juga: Disdukcapil Tanggamus Akan Lakukan Perekaman Keliling e-KTP, Kejar Target Wajib KTP
Anggota Polsek Semaka pun langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku yang saat itu tidak jauh dari lokasi pemerasan.
Tersangka selama ini dikenal sebagai preman.
Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti sebilah pisau merek garpu warna coklat bergagang kayu.
Kemudian, uang tunai Rp 250 ribu, ponsel lipat merek Samsung, dompet warna hitam berisi KTP tersangka, dan sepeda motor tanpa pelat.
Saat ini tersangka ditahan berikut barang buktinya di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadapnya dipersangkakan pasal 368 KUHPidana, ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus Ajak Masyarakat Sadar Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Kasus Kematian Covid-19 di Tanggamus Bertambah 1 dari Talang Padang
( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )