Bandar Lampung
Pura-pura Kehabisan Bensin, 2 Pemuda di Bandar Lampung Bawa Kabur Motor Teman
Kedua pelaku bertandang ke rumah korban untuk meminta bantuan pada Kamis (15/10/2020) silam.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Wakapolsek Tanjungkarang Barat AKP Hasanuddin menyatakan, saat ini pihaknya masih memburu satu orang rekan pelaku berinisial AD (24).
"Kami juga masih melakukan pencarian terhadap motor korban yang sudah dijual ke tangan penadah," kata Hasanuddin.
Kendati demikian, dari tangan tersangka Riski yang ditangkap sejak akhir pekan kemarin juga berhasil disita barang bukti berupa STNK motor korban.
Baca juga: Ibu Kandung yang Bunuh Bayinya Diduga Dipelet Selingkuhan
Baca juga: Bunuh Bayi 9 Bulan, Ibu Kandung dan Selingkuhannya Terancam Hukuman Mati
Hassanudin menyatakan, tersangka Riski bakal dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dikenakan pasal 363 karena ada upaya pengancaman terhadap korban. Untuk sanksi pidananya maksimal 7 tahun penjara," kata Hassanudin.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )