Kasus Suap Lampung Selatan

Berhasil Menangkan Lelang, Tim Dinas PUPR Lampung Selatan Dapat Fee 1 Persen

saksi Rudi Rojali mengakui adanya penerimaan uang sebesar 1 persen jika berhasil memenangkan perusahan rekanan dalam lelang.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Rudi Rojali saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/3/2021). Berhasil Menangkan Lelang, Tim Dinas PUPR Lampung Selatan Dapat Fee 1 Persen 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terlihat gelisah, saksi Rudi Rojali mengakui adanya penerimaan uang sebesar 1 persen jika berhasil memenangkan perusahan rekanan dalam lelang.

Hal ini terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi Rudi Rojali di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/3/2021).

Rudi sendiri mengaku hanya sebagai staf dari tahun 2016 hingga sampai sekarang.

Meski tak dilibatkan langsung dalam proses pelelangan, Rudi juga mengaku membuat dokumen penawaran serta sebagai koordinator operasional.

Baca juga: Manipulasi Penawaran Lelang Sudah Dilakukan Sebelum Zainudin Hasan Menjabat Bupati Lampung Selatan

Baca juga: Bantu Pembuatan Dokumen Penawaran Lelang, Yudi Siswanto Dapat Rp 22 Juta dari Syahroni

"Bukan tapi membuat dokumen penawaran. Saya disuruh PPTK saat itu pak Yudi untuk menemui Syahroni, saya telpon ketemu dirumahnya saya minta daftar nama dan dia memberi nama-nama pemenang," kata Rudi.

Rudi mengatakan jika ia telah membuat sejumlah dokumen di rumah Kontrakan di Untung Soeropati Bandar Lampung.

"Tapi apakah anda pernah menarima uang?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Tidak," jawab Rudi.

"Saya bacakan BAP Bahwa saya pernah menerima uang operasional untuk pembuatan dokumen penawaran lelang sebesar Rp 25 juta dari Syahroni, benar?" tanya JPU.

"Benar Itu 2018, tapi saya serahkan ke Pokja, kalau 2017 lupa tapi itu bagi-bagi kalau anak anak pengen makan jadi sejuta sejuta," terang Rudi.

Baca juga: Saksi Mengaku Susun Dokumen Penawaran Lelang, Termasuk untuk Ketua DPR

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Suap Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II Kembali Digelar

"Jadi kalau setiap berhasil kami mendapat Rp 20 juta, ya dijanjikan satu persen, tapi selain itu kami menerima operasional yang tak terhitung, ya kisaran Rp 1 juta dan itu bertahap untuk sekedar makan," imbuh Rudi.

Sementara itu, saksi Laras Cahyadi mengaku hanya sebagai staf biasa yang bertugas mengpload dokumen penawaran.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved