Kasus Suap Lampung Selatan

Berhasil Menangkan Lelang, Tim Dinas PUPR Lampung Selatan Dapat Fee 1 Persen

saksi Rudi Rojali mengakui adanya penerimaan uang sebesar 1 persen jika berhasil memenangkan perusahan rekanan dalam lelang.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Rudi Rojali saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/3/2021). Berhasil Menangkan Lelang, Tim Dinas PUPR Lampung Selatan Dapat Fee 1 Persen 

"Apakah saudara saksi pernah disuruh mengumpulkan fee?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Iya saat intu lewat Andi Supriadi Kasi Jalan tapi itu jaman pak Anjar (Anjar Asmara Kadis PUPR 2018)," tandasnya.

Untuk Ketua DPR 

Saksi Yudi Siswanto ngaku susun dokumen penawaran lelang proyek di Lampung Selatan sejak tahun 2016, salah satunya ada nama ketua DPR.

Hal ini terungkap dalam persidangan suap fee proyek Lampung Selatan Jilid II dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/2/2021).

Saksi Yudi Siswanto mulanya mengatakan jika jatah paket proyek yang mengatur di Dinas PUPR Lampung Selatan adalah Syahroni.

"Saya denger-denger tau, taunya dari rekanan yang kerja waktu itu, dalam pembicaraan mereka dapat jatah paket, setahu saya saat itu pak Syahroni," ujar mantan Kasi Penanganan Jalan dan Jembatan ini.

Yudi menuturkan di tahun 2016 setelah menjabat menjadi Kasi ia dipanggil oleh Syahroni.

"Saya dipanggil untuk dimintai tolong oleh pak Syahroni untuk membuat dokumen lelang, dimana, dimana kami berupaya semaksimal untuk memenangkan perusahaan," katanya.

Setelah itu, Yudi mengaku memerintahkan Rudi Rojali untuk berkoordinasi dengan Syahroni.

"Loh pak Rudi Rojali kan bawahan Anda?" sahut JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Jadi saya ajak kawan-kawan bantu tugas pak Syahroni membuat penawaran dan datanya dari pak Syahroni," kata Yudi.

Namun JPU Taufiq menjadi penasaran lantaran Yudi mau menuruti kemauan Syahroni yang kala ini selevel dalam jabatannya.

"Ya beliau kepercayaan pimpinan, Ya pak bupati dan kepala dinas," kata Yudi.

Yudi pun menuturkan daftar peket yang akan dikerjakan dokumen penawarannya diberikan lengkap oleh Syahroni.

"Isi paket ada ama paket dan kontak person. Itu dari pak Syahroni. Dan yang menghubungi Rudi Rojali untuk memintak dokumen perusahan sebagai dasar menyusun dokumen penawaran," tandasnya.

Sementara selama penjelasan Rudi terkait daftar paket, JPU KPK memperlihatkan dokumen tersebut secara lengkap.

Di antara daftar nama tersebut tertulis nama Ketua DPR untuk rehabilitasi kantor camat Rajabas Induk.

Sebelumnya diberitakan, sidang perkara suap free proyek Lampung Selatan Jilid II kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Rabu (3/3/2021), Jaksa Penuntut Umum Hadirkan saksi empat sampai lima orang.

Kedua terdakwa yakni Hermansyah Hamidi mantan Kadis PUPR Lampung Selatan dan Syarhroni mantan Kabid Pengairan Lampung Selatan menjadi sidang dengan agenda keterangan saksi.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi terdiri dari unsur aparatur sipil negara di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan.

JPU  KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan hari ini pihaknya menghadirkan lima orang saksi yang dihadirkan untuk saksi Hermasyah Hamidi dan Syahroni.

"Yang hadir hari ini lima orang," katanya.

Baca juga: Anggota DPRD Lampung Budi Yuhanda Beri Edukasi Lewat Konten YouTube

Baca juga: Besok, Guru di Bandar Lampung Mulai Divaksinasi Covid-19

Adapun kelima saksi yakni Yudi Siwanto ASN kabid binamarga Lampung Selatan, Taufik hidayat ASN Kasi Penanganan Jalan Rudi Rojali, Laras Cahyadi staf Binamarga Lampung Selatan dan Ketut Dirgahayu Kasi Pengolahan Data dan Program.

Meski para saksi hadir namun kelima saksi tersebut diperiksa secara terpisah dan tidak secara bersamaan.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved