Kasus Suap Lampung Selatan

Berhasil Menangkan Lelang, Tim Dinas PUPR Lampung Selatan Dapat Fee 1 Persen

saksi Rudi Rojali mengakui adanya penerimaan uang sebesar 1 persen jika berhasil memenangkan perusahan rekanan dalam lelang.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Rudi Rojali saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/3/2021). Berhasil Menangkan Lelang, Tim Dinas PUPR Lampung Selatan Dapat Fee 1 Persen 

"Pekerjaan selalu dilakukan dikontrakkan, dan nantonya pak Rudi Rojali ngasih, tapi gak tentu ngasihnya paling ya sejuta atau dua juta," katanya.

Terkait fee satu persen, Laras mengaku tidak mendapatkan apa-apa.

"Saya cuman dapat operasional satu sampai dua juta, tapi total ada Rp 7 sampai Rp 9 juta," tandasnya 

Terpisah, Ketut Dirgahayu kasi pengolahan data dan program mengaku hanya pembuat berkas dokumen penawaran.

"Dan saya gak pernah berhubungan dengan rekanan, semua melalui Rudi Rojali," tandasnya.

Manipulasi Penawaran Lelang Sejak 2014

saksi Taufik Hidayat mengaku pembuatan lelang penawaran milik rekanan dilakukan sejak tahun 2014 sebelum Zainudin Hasan menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan.

Hal ini terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi Taufik Hidayat ASN Kasi Penanganan Jalan Dinas PUPR di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/3/2021).

Taufik mengatakan jauh sebelum menjabat sebagai kepala seksi tahun 2018 ia hanyalah seorang staf.

"Sebelumnya saya hanya staf baru, Saya menjabat sebagai kasi penanganan jalan non status 2018," ungkapnya.

Taufik mengaku selama bekerja di PUPR Lampung Selatan ia juga membantu membuat proses penawaran lelang.

Ia sendiri ikut membantu pembuatan dokumen penawaran lelang agar rekanan lelang jauh sebelum Zainudin Hasan menjabat jadi Bupati Lampung Selatan.

"Dokumen proses penawaran lelang itu sejak 2014 sampai tahun 2018," terang Taufik.

"Jadi pembuatan dokumen penawaran lelang yang seharusnya dikerjakan oleh rekanan sudah lama?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Iya, jadi dokumen penawaran ada dua item, administrasi dan rencana anggaran, yang seharusnya dibuat pihak ketiga kontraktor atau rekanan," beber Taufik.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved