Kasus Suap Lampung Selatan

Berhasil Menangkan Lelang, Tim Dinas PUPR Lampung Selatan Dapat Fee 1 Persen

saksi Rudi Rojali mengakui adanya penerimaan uang sebesar 1 persen jika berhasil memenangkan perusahan rekanan dalam lelang.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Rudi Rojali saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/3/2021). Berhasil Menangkan Lelang, Tim Dinas PUPR Lampung Selatan Dapat Fee 1 Persen 

Taufik menegaskan penyusunan dokumen penawaran baik untuk calon perusahaan pemenang maupun pendamping sudah menjadi kebiasaan di Dinas PUPR Lampung Selatan.

"Ini kebisaan setiap tahun melalui koordinator dan saat itu pak Yudi," tuturnya.

Taufik pun mengaku menggantikan posisi Yudi menjadi koordinator pembuatan dokumen penawaran pada tahun 2018.

"Karena saya menjabat jadi kasi, total yang saya dapat dari tahun 2014 sampai 2018 saya kumpulkan Rp 22,5 juta dan sudah saya kembalikan," tandasnya.

Yudi Dapat Upah Rp 22 juta

Bantu pembuatan dokumen penawaran lelang agar rekanan menang, saksi Yudi Siswanto mengaku hanya dapat upah Rp 22 juta dari terdakwa Syahroni.

Hal ini terungkap dalam persidangan suap fee proyek Lampung Selatan Jilid II dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/2/2021).

Yudi mengatakan pembuatan dokumen penawaran milik rekanan ditujukan agar bisa lolos dan jadi pemenang.

"Kalau mengerjakannya kami kontrak rumah, untuk berkumpul saat dibutuhkan," ujarnya.

Yudi pun mengaku yang mengontrak rumah tersebut langsung dari Syahroni tanpa mengetahui sumber uangnya.

"Kalau untuk upload itu tidak harus siapa, semua bisa termasuk yang menjadi saksi hari ini," tegasnya.

Yudi mengatakan ia tak pernah disampaikan upah yang diberikan oleh Syahroni terkait membantu pembuatan dokumen tersebut.

"Gak pernah disampaikan tapi yang jelas kami dapat operasional dari beliau, dan akan diberikan bonus intensif dan itu Benar di beri intensif, saya sekitar Rp 22 juta, dan uang itu sudah kami kembalikan," terangnya.

Yudi menuturkan setelah memenangkan lelang, rekanan wajib menyetorkan fee sekitar 15 sampai 20 persen.

"Tapi saya gak melihat langsung hanya mendengar dari rekanan," tuturnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved