Apa Itu
Apa Itu SPT
Simak penjelasan mengenai apa itu SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak. Melaporkan SPT adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak.
Penulis: Reni Ravita | Editor: Resky Mertarega Saputri
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak penjelasan mengenai apa itu SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak.
Melaporkan SPT adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan.
Kewajiban melaporkan SPT bahkan diatur oleh undang-undang.
Karenanya, kelalaian dalam melaporkan SPT dapat berujung pada sanksi administratif atau denda yang besarnya ditentukan berdasarkan jenis SPT.
Baca juga: Apa itu PPnBM
Baca juga: Apa Itu Kakao M
Namun, banyak masyarakat awam yang belum memahami apa itu SPT apalagi mengetahui jenis, fungsi, hingga prosedur penyampaiannya.
Nah, agar Anda tidak melakukan kesalahan akibat minimnya pengetahuan seputar SPT, simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.
Dilansir dari onlinepajak.com pada Kamis (4/3/2021), SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT memuat informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu.
Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas.
Wajib pajak juga harus bertanggung jawab atas informasi yang tertera dalam SPT.
Baca juga: Apa Itu Mutasi Virus Corona B.1.1.7
Baca juga: Apa Itu Vlog
Jika terdapat informasi yang tidak sesuai, Ditjen Pajak sebagai penyelenggara kegiatan pajak dapat meminta keterangan dan pertanggungjawaban pada Wajib Pajak.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kita mengenal dua jenis SPT yakni:
1. SPT Masa
SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan).
Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa terdiri dari: