Apa Itu

Apa Itu SPT

Simak penjelasan mengenai apa itu SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak. Melaporkan SPT adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak.

Penulis: Reni Ravita | Editor: Resky Mertarega Saputri
Kompas.com
apa itu SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak 

Jika demikian, wajib pajak harus melaporkan SPT-nya pada keesokan hari, misalnya pada tanggal 21 atau 22, sesuai dengan hari kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

2.  SPT Tahunan

Sesuai dengan namanya, SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak.

SPT Tahunan sendiri dibagi ke dalam dua kategori: SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan.

SPT Tahunan Perorangan pun masih dibagi lagi ke dalam tiga jenis formulir yang terdiri dari formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS.

Perbedaan antara tiga jenis formulir SPT Tahunan tersebut terletak pada status kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, serta besaran penghasilan wajib pajak setiap tahunnya.

Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai yang memiliki sumber penghasilan lain, sedangkan pegawai dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60.000.000 per tahun dapat menggunakan formulir 1770 SS.

Mereka yang berstatus pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 diwajibkan melaporkan SPT Tahunan-nya dengan formulir 1770 S.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan pun terbagi menjadi dua, yakni tiga bulan setelah masa pajak pagi perorangan, serta empat bulan setelah masa pajak bagi badan usaha.

Biasanya, batas pelaporan SPT Tahunan Perorangan jatuh pada 30 Maret, sedangkan untuk badan usaha adalah sebulan setelahnya, yakni pada 30 April.

Cara Menyampaikan SPT Pajak

Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT baik secara manual maupun elektronik.

Bagi yang lebih suka opsi manual, Anda dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Anda akan diberi formulir SPT yang berisi beberapa kolom yang wajib diisi seperti identitas, aset, nilai harta, cantuman nominal pajak yang sudah dilaporkan, hingga pajak terutang.

Setelah diisi, dapat mengambil nomor antrean pembayaran untuk menyerahkan berkas pada petugas KKP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved