Apa Itu

Apa Itu SPT

Simak penjelasan mengenai apa itu SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak. Melaporkan SPT adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak.

Penulis: Reni Ravita | Editor: Resky Mertarega Saputri
Kompas.com
apa itu SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak 

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

PPh Pasal 22.

PPh Pasal 23.

PPh Pasal 25.

PPh Pasal 26.

PPh Pasal 4 ayat 2.

PPh Pasal 15.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Pemungut PPN.

Meski sembilan jenis pajak di atas memiliki SPT Masa, format tiap formulir pajaknya berbeda.

Perbedaan format SPT Masa tersebut berkaitan dengan tarif dan objek pajak yang berbeda untuk masing-masing jenis pajak.

Tak hanya format formulirnya yang berbeda, batas waktu pelaporan tiap jenis SPT masa pun berbeda.

Untuk SPT Masa PPh, wajib pajak harus melaporkannya paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya.

Sementara itu, SPT Masa PPn wajib dilaporkan setiap akhir bulan pada bulan berikutnya.

Lantas, bagaimana bila jatuh tempo pelaporan SPT Masa adalah hari libur?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved