Apa Itu

Apa Itu SPT

Simak penjelasan mengenai apa itu SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak. Melaporkan SPT adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak.

Penulis: Reni Ravita | Editor: Resky Mertarega Saputri
Kompas.com
apa itu SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak 

Setelah berkas diserahkan, petugas akan memberikan bukti penyerahan SPT.

Jika Anda tidak suka dengan antrean panjang di KPP, opsi pelaporan secara online melalui e-Filling.

Dengan bermodal komputer atau smartphone serta koneksi internet yang stabil, Anda dapat melaporkan SPT melalui DJP Online atau mitra resmi Ditjen Pajak.

Salah satu mitra resmi tersebut adalah OnlinePajak.

Sama seperti aplikasi DJP Online, fitur-fitur pada aplikasi OnlinePajak dapat digunakan secara gratis.

Fitur-fitur tersebut di antaranya adalah e-Filing, e-Billing (PajakPay) dan kalkulator pajak.

Baca juga: Apa Itu OPM

Baca juga: Apa Itu Gelay, Viral Kata Yang Diucapkan Oleh Nissa Sabyan

Itulah penjelasan mengenai apa itu SPT atau Surat Pemberitahuan Pajak( Tribunlampung.co.id / Reni Ravita )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved