Kasus Suap Lampung Tengah
Sempat Muncul Rp 30 Miliar, Uang Mahar Perahu Akhirnya Disepakati Rp 18 Miliar
Sempat muncul Rp 30 miliar untuk mahar rekomendasi PKB kepada Mustafa dalam pencalonan gubernur, uang perahu akhirnya disepakati Rp 18 miliar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sempat muncul Rp 30 miliar untuk mahar rekomendasi PKB kepada Mustafa dalam pencalonan gubernur, uang perahu akhirnya disepakati Rp 18 miliar.
Hal ini terungkap setelah JPU KPK mencecar pertanyaan terhadap saksi Midi Iswanto mantan Anggota DPRD Lampung fraksi PKB dan Khaidir Bujung mantan Anggota DPRD Lampung fraksi PKB dalam persidangan suap gratifikasi terdakwa Mustafa eks Bupati Lampung Tengah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (4/3/2021).
Dalam kesaksian Khaidir, mahar perahu untuk maju pilgub bermula saat ia bersama Midi Iswanto, Chusnunia Chalim dan Okta Rijaya sekertaris DPW PKB saat itu berkumpul di ruang Ketua DPW PKB di Jalan Semangka Bandar Lampung.
"Saya masih ingat saat itu jam 20.00 WIB, saat itu ada Bu Nunik, saya, Midi dan Okta berbicang terkait kekhawatiran jika PKB akan ditinggal dari proses Pilgub," ucapnya.
Baca juga: Eks Politisi PKB Beberkan Aliran Sisa Dana Mahar Rp 4 Miliar dari Mustafa
Baca juga: Didampingi Suami, Begini Penampakan Wagub Nunik di Sidang Gratifikasi Mustafa
Kata Khaidir, Nunik menanyakan siapa yang bisa melakukan komunikasi dengan Mustafa dan saat itu yang bersedia Midi.
"Lalu sekitar jam setengah sepuluh, Bu Nunik bilang mau ada pertemuan dengan Mustafa, dia meminta kami menunggu sampai ia balik, dan jam setengah satu bu Nunik datang sambil tangan kanan ngangkat jempol bilang sip, dan tangan kiri nepuk jidat ora nawar'i (tidak nawar) dan dia bilang lagi besok sore ketemu ketua umum (Cak Imin) di Jakarta," kata Kaidhir.
Khaidir memahami maksud dari Nunik yakni terkait kesepakatan mahar perahu, dan Mustafa tidak menawar lagi.
"Kemudian?" tanya JPU KPK Taufiq.
Midi Iswanto pun menyahut, "Setelah itu saya dihubungi khaidir Ibrahim untuk ketemu di Ponpes Nurul Khodirin milik KH Imam Suhadi, di sana Bu Nunik menyampaikan untuk followup Pak Mustafa."
Atas perintah tersebut, Midi yang saat ini menjadi politisi Demokrat langsung menghubungi rekannya Bujung.
Baca juga: 2 dari 8 Saksi yang Dihadirkan di Sidang Lanjutan Mustafa Mangkir
Baca juga: BREAKING NEWS 8 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Mustafa, Ada Wagub Lampung Nunik
"Ya Pak Midi menghubungi saya untuk menindaklanjuti pertemuan dengan Mustafa, lalu saya inisiatif menghubungi Samsudin kakak Mustafa agar bisa bertemu," kata Bujung.
Bujung menuturkan kemudian terjadi pertemuan di rumahnya bersama Midi dan juga Mustafa.
"Di rumah saya selesaikan jika ia sudah menyiapkan uang Rp 5 miliar dan kami belum berani terima karena kami belum tahu yang harusnya diterima berapa, namun saat itu pak Mustafa menyampaikan jika komitmen Rp 11 miliar," ujar Bujung.
Bujung menuturkan kemudian ia bertemu dengan Nunik di Kantor Bupati Lampung Timur dan menyampaikan jika uang mahar perahu sebesar Rp 30 miliar.
"Saya bilang itu gak kemahalan, terus Bu Nunik bilang turun ke angka Rp 21 miliar, saya bilang lagi kalau ketemu dengan Mustafa susah, jadi angka terakhir berapa, barulah muncul angka Rp 18 miliar," beber Bujung.
Bujung menambahkan mahar Rp 18 miliar tersebut di luar dari dukungan NU kepada Mustafa.
"Jadi Rp 18 miliar itu di luar NU, lalu kami komunikasi lanjut dan sampaikan ke Mustafa lalu pak Mustafa setuju dan diserahkan Rp 5 miliar dulu," tutur Bujung.
Rp 4 Miliar untuk Partai
Terungkap sudah uang perahu politik Mustafa Rp 4 miliar yang sempat dikabarkan hilang ternyata digunakan untuk kebutuhan partai termasuk untuk Chusnunia Chalim.
Hal ini diungkapkan oleh Midi Iswanto mantan Anggota DPRD Lampung fraksi PKB dalam persidangan suap gratifikasi terdakwa Mustafa eks Bupati Lampung Tengah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (4/3/2021).
Midi Iswanto mengakui jika mahar yang wajib diserahkan Mustafa untuk perahu PKB sebesar Rp 18 miliar sebagaimana yang diperintahkan oleh Chusnunia Chalim.
"Baik selanjutnya PKB langsung mendukung siapa dalam pencalonan Gubenur Lampung?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
"Ya setahu saya rekomendasi (yang keluar) mendukung Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim," kata Midi yang sedikit ragu.
Midi pun akhirnya bercerita kegalauannya atas uang mahar Rp 18 miliar yang dibawanya setelah Mustafa tak mendapatkan rekomendasi dari PKB.
"Uang Rp 18 miliar itu sempat (ada niat) dari kami lempar ke rumah dinas Bupati (Lampung Timur - Nunik), agar wartawan tahu," serunya dengan tegas.
Namun hal tersebut diurungkan, dan Midi mengaku uang tersebut mau dikembalikan kepada Mustafa.
"Dan uang itu sudah banyak terpakai Rp 3,7 miliar, yang Rp 14 miliar sudah kami kembalikan, dan yang katanya Rp 4 miliar itu gak bulet, karena uang dalam kardus kurang juga," tuturnya.
Midi pun menerangkan uang Rp 3,7 miliar tersebut disebar kepada sejumlah petinggi partai di Lampung untuk kepentingan dukungan.
"Untuk ketua DPC PKB seprovinsi Lampung, Dewan Suro PKB, Mutaqin Rp 1 miliar, Kemudian bu Nunik Rp 1 miliar dan Rp 150 juta, lalu jasa pengacara pak Musa saksi ahli Jakarta yang nominalnya saya lupa," sebutnya.
"Uang buat Bu Chusnunia itu buat apa saja?" tanya JPU Taufiq.
"Rp 150 juta katanya untuk tukang, saya gak tahu tukang apa, saya serahkan langsung ke Bu Nunik di Sukadana Rumah Dinas, Rp 1 miliar untuk persiapan pemilu 2019, saya serahkan melalui ibu Siti Ela Nuryana sekarang anggota DPR RI, saya ketemuan di Metro kalau gak salah, lalu Bu Ela memberikan nomor telpon, untuk dikirim ke Jakarta lalu saya utus orang saya untuk ke Jakarta dan uang sudah sampai ke Ela," tandasnya.
6 Saksi Hadir
Dari delapan orang saksi dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, ada dua orang mangkir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan hari sidang perkara suap gratifikasi atas terdakwa Mustafa eks Bupati Lampung Tengah diagendakan keterangan saksi.
"Pada hari ini ada delapan saksi namun yang hadir saat ini enam orang," ujar JPU Taufiq di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (4/3/2021).
Adapun saksi yang hadir, kata Taufiq, yakni Erwin Mursali mantan Walpri Mustafa (Baju Polri), Midi Iswanto mantan Anggota DPRD Lampung fraksi PKB.
Lalu Khaidir Bujung mantan Anggota DPRD Lampung fraksi PKB, Musa Zainudin mantan Anggota DPR RI Komisi V Fraksi PKB, Chusnunia Chalim Wakil Gubernur Lampung, Sri Widodo mantan DPD Hanura Lampung.
"Sementara yang belum hadir Geovani Batista (politisi Nasdem Lampung) dan Gunadi Ibrahim (Ketua DPD Gerindra Lampung)," tandasnya.
Wagub Nunik Jadi Saksi
Sebelumnya diberitakan, datang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Wakil Gubenur Lampung Chusnunia Chalim didampingi oleh sang suami.
Chusnunia Chalim sendiri hadir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (4/3/2021), untuk menjadi saksi dalam perkara perkara suap gratifikasi terdakwa Mustafa eks Bupati Lampung Tengah.
Selain Chusnunia Chalim juga hadir Khaidir Bujung politisi PKB dan Khaidir Bujung politisi PKB.

Informasi yang dihimpun saksi yang dihadirkan ada sekitar delapan orang dari unsur swasta dan juga petinggi partai.
Baca juga: Kuliner Lampung, Ayips Tawarkan Ragam Olahan Ayam, Spicy Wings Best Seller hanya Rp 17 Ribu
Baca juga: Mbah Surip, Pegiat String Art Asal Lampung Ajari Penyandang Disabilitas hingga Anak Yatim
Adapun kedelapan saksi tersebut yakni Erwin Mursali mantan ajudan Mustafa, Geovani Batista politisi Nasdem Lampung, Chusnunia Chalim Wakil Gubernur Lampung, Musa Zainudin mantan Ketua DPW PKB Lampung.
Kemudian Khaidir Bujung politisi PKB, Sri Widodo mantan DPD Hanura Lampung, Midi Iswanto politisi Demokrat, dan Gunadi Ibrahim Ketua DPD Gerindra Lampung.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )