Lampung Tengah
Pemkab Lampung Tengah Vaksinasi Massal di Bandar Jaya Plaza
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengatakan, pihaknya saat ini fokus dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Penulis: syamsiralam | Editor: soni
Kemudian jam operasional kafe, karaoke, tempat biliar, pub, panti pijat dan sejenisnya sampai pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Sidak Hari Pertama, Bupati Musa Ahmad Minta Jangan Ada Pungutan di Disdukcapil
Masyarakat juga dilarang mengadakan kegiatan seperti lomba, pameran, pertunjukan, aksi damai dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
Terkait menyangkut pelaksanaan ibadah agar menjalankan protokol kesehatan secara ketat khususnya menyangkut jamaah.
Untuk kegiatan hajatan atau pesta dapat dilaksanakan dengan ketentuan tertentu. Kemudian seluruh kegiatan dari poin pertama sampai ke tujuh dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Pelanggaran terhadap kegiatan di atas dijerat sanksi pidana kurungan denda sesuai dengan Perda Lamteng No.10/20 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pengendalian dan Pencegahan Covid-19.
Adapun aturan lainnya adalah Peraturan Bupati Lamteng No.36/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Lamteng.(Syamsir Alam)