Korupsi Dana Desa di Lampung Barat

Korupsi Dana Pekon, Mantan Peratin di Lampung Barat Rugikan Negara sampai Rp 170 Juta

Atas perbuatannya, terdakwa Akrom (42) rugikan negara sampai Rp 170 juta.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana persidangan telekonferensi terdakwa Akrom di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (8/3/2021). Korupsi Dana Pekon, Mantan Peratin di Lampung Barat Rugikan Negara sampai Rp 170 Juta 

"Bahwa terdakwa Akrom sampai sekarang belum mengembalikan dana Penyertaan Modal BUMDes tahun 2018 sebesar Rp 30 juta," tandasnya.

Keberatan Atas Tuntutan JPU

Atas tuntutan Jaksa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang beri waktu terdakwa Akrom untuk menyusun surat pembelaan selama dua Minggu.

Pasca tuntutan, Penasihat Hukum terdakwa, Adait Tamami mengajukan pembelaan sebagaimana Majelis Hakim memberi kesempatan selama dua minggu kepada JPU dalam penuntutan.

"Baik kita tunda persidangan hingga dua minggu kedepan pada Senin tanggal 22 Maret 2021," ujar Majelis Hakim Siti Insirah, Senin (8/3/2021).

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Adait Tamami mengaku sangat keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum.

"Karena dalam tuntutan tersebut disebutkan bebas tetapi kemudian diminta untuk mengganti kerugian Rp 170 juta padahal dalam fakta persidangan yang yang dituduhkan jaksa tidak terbukti untuk melakukan unsur pidananya," serunya.

Terkait kerugian negara Rp 170 juta, Aidait menegaskan uang tersebut tidak semata-mata digunakan oleh kliennya.

"Ada program-program sesuai ADART Bumdes yang dijalankan, seperti pembangunan pasar, pengadaan soundsistem, ada panggung dan ada gudang semua itu ada, dengan adanya bukti tersebut maka kami sangat berat sekali," sebutnya.

Adait menambahkan, pihaknya akan mengajukan pledoi yang kaitannya dengan surat tuntutan.

"Karena menurut analisis saya ini kontradiksi dari tuntutan jaksa dibebaskan tetapi dituntut untuk ganti rugi," tandasnya.

Tidak Alasan Pemaaf

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut terdakwa Akrom (42) harus dihukum karena tak ada alasan pemaaf.

JPU Bambang Irawan mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.

"Terdakwa harus dihukum karena tidak ada alasan pemaaf dan perbuatannya tidak benar," ujarnya dalam persidangan, Senin (8/3/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved