Korupsi Dana Desa di Lampung Barat

Korupsi Dana Pekon, Mantan Peratin di Lampung Barat Rugikan Negara sampai Rp 170 Juta

Atas perbuatannya, terdakwa Akrom (42) rugikan negara sampai Rp 170 juta.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana persidangan telekonferensi terdakwa Akrom di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (8/3/2021). Korupsi Dana Pekon, Mantan Peratin di Lampung Barat Rugikan Negara sampai Rp 170 Juta 

Bambang mengatakan adapun beberapa pertimbangan untuk menuntut terdakwa.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," sebutnya.

Masih kata Bambang, perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 170 juta.

"Hal yang meringankan terdakwa sopan, belum pernah dihukum, dan punya keluarga yang masih dinafkahi," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, diduga melakukan korupsi anggaran dana pekon, seorang mantan peratin dituntut hukuman 22 bulan.

Mantan Perantin ini diketahui bernama Akrom (42) warga Jalan Lintas Sukabumi Suoh, Desa Teba Liokh Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bambang Irawan menyampaikan perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi dengan menguntungkan diri sendiri sebagaimana dakwaan subsider.

Bambang menyebutkan perbuatan terdakwa diatur dalam dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Membebaskan terdakwa dari pasal 2 ayat (1) pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Bambang dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (8/3/2021).

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun sepuluh bulan," imbuhnya.

Tak hanya itu, JPU Bambang juga menuntut terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ucap JPU.

Baca juga: DPW PBB Lampung Targetkan Kader Bisa Jadi Peserta Pemilu 2024

Baca juga: Bertekad Bangkit Menuju Kejayaan, DPW PBB Lampung Buka Rekrutmen Besar-besaran

JPU menambahkan terdakwa juga diwajibkan untuk uang pengganti sebesar Rp 170 juta.

"Apabila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan dirampas untuk dilelang, dan apabila masih tidak cukup maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved